Residivis Curanmor Kembali Masuk Penjara
Editor: Syaiful Mahrum
|
Minggu , 14 Jul 2024 - 20:35
RESIDIVIS: Tersangka Dodo (41) saat diringkus di rumah kontrakannya, Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Pringsewu.--FOTO DOK POLRES PRINGSEWU
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rohmadi, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)