RAHMAT MIRZANI

Residivis Curanmor Kembali Masuk Penjara

RESIDIVIS: Tersangka Dodo (41) saat diringkus di rumah kontrakannya, Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Pringsewu.--FOTO DOK POLRES PRINGSEWU

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rohmadi, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan