Bawaslu Header

Residivis Curanmor Kembali Masuk Penjara

RESIDIVIS: Tersangka Dodo (41) saat diringkus di rumah kontrakannya, Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Pringsewu.--FOTO DOK POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU - Dodo (41), residivis kasus curanmor, kembali berulah. Warga Lampung Barat yang baru tiga bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan ini kembali diringkus di kontrakannya, Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, oleh Polsek Pringsewu Kota, Jumat (12/7) sekitar pukul 19.00 WIB.

 

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi menyatakan, tersangka Dodo yang baru tiga bulan keluar dari penjara dalam kasus curanmor ini kembali ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan pembobolan rumah milik Hendra Setiawan yang berlokasi di Pekon Podosari,  10 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.

 

''Dalam aksinya, tersangka Dodo mengambil motor Yamaha Vi-xion, emas 7 gram, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp1,1 juta. Saat beraksi,  korban sedang tertidur," kata Rohmadi.

 

Rohmadi menyatakan, tersangka Dodo masuk ke rumah korban dengan mendongkel daun jendela ruang tamu menggunakan besi. ''Terungkapnya aksi pencurian ini berawal dari kecurigaan polisi. Di mana, tersangka yang mengontrak tak jauh dari rumah korban terlihat mengendarai motor yang serupa  dengan milik korban yang hilang. Meski sudah dipasang stiker dan menggunakan pelat palsu, korban masih dapat mengenali ciri khusus yang ada di kendaraannya," ujarnya.

 

Selain  tersangka, kata Rohmadi,

seluruh barang milik korban yang belum sempat dijual dan tersimpan di rumah kontrakannya berhasil diamankan.

 

 

Selain itu, kata Rohmadi, juga terungkap bahwa sebelumnya tersangka pernah membobol rumah warga di sekitar rumah kontrakannya dan mencuri uang tunai Rp 2 juta.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan