RAHMAT MIRZANI

Coklit Data Pemilih Pilkada Mesuji Dimulai 24 Juni 2024, KPU Pastikan Kebutuhan Petugas Terpenuhi

Ketua KPU MESUJI Ali Yasir -FOTO IST -

MESUJI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji memastikan telah menutup pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk Pilkada 2024, dengan jumlah petugas yang dibutuhkan juga telah terpenuhi.
Ketua KPU Mesuji, Ali Yasir, menyatakan bahwa Pantarlih yang terpilih akan mulai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada 24 Juni mendatang.
“Coklit akan dimulai pada tanggal 24 Juni,” kata Ali Yasir Jumat, 21 Juni 2024.
Proses coklit akan dilakukan secara serentak di berbagai wilayah, dimulai dengan mencoklit tokoh masyarakat di lingkungan setempat. Total 635 petugas akan terlibat dalam kegiatan ini.
Ali Yasir juga mengungkapkan bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Mesuji akan mengalami perubahan, dengan setiap TPS kini dapat menampung maksimal 600 pemilih, meningkat dari sebelumnya yang hanya 300 pemilih per TPS pada pemilu sebelumnya.
“Perubahan ini disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan pemilih,” tambahnya.
DIketahui Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih pilkada menjadi fokus pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung.
Tidak hanya itu, petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) juga menjadi fokus pengawasan.
Hal ini terungkap saat Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Sheraton Hotel, Jumat (14/6).
Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhammad Muhyi menjelaskan, indikasi kerawanan bisa saja terjadi dalam tahapan coklit ini.
BACA JUGA:Caleg Terpilih PDIP Wajib Ikuti Sekolah Hukum
Karenana dia menekankan kepada jajaran pengawas di tingkatan bawah untuk gerak aktiv untuk melakukan pengawasan terhadap petugas pantarlih.
“Tentu yang kita awasi adalah dari perekrutan petugas pantarlih hingga pemungutan suara. Personalnya juga harus sesuai dengan aturan. Misalnya, tidak terlibat atau terafiliasi dengan parpol, tidak ada hubungan sedarah dengan penyelenggara dan sebagainya,” ujar Muhyi.
Jika ada petugas Pantarlih yang diluar dari aturan, tentu, sambung Muhyi pihaknya akan meminta PKD dan Panwascam untuk menindaklanjutinya.
“Jadi nanti kalau ada perekrutan yang bermasalah atau ada diantara yang menjadi petugas Pantarlih itu sudah punya catatan hitam dari sebelumnya, PKD harus mencatat dan melaporkan ke Panwascam. Nanti Panwascam akan merekomendasikan sanksinya,” ujarnya.
BACA JUGA:Diduga Konsleting, Toko Hello Mister Surf Shop di Tanjung Setia, Pesisir Barat Lampung Terbakar
Dijelaskan dia, ada beberapa kendala yang dihadapi dan rentan kesalahan yang dilakukan oleh Pantarlih. Diantaranya rentan melakukan pencoklitan secara kolektif.
“Kita minta betul ini benar-benar didatangi. Jangan main tembak atau kolektif. Bila perlu saat coklit itu diumumkan melalui media-media di tingkat RT itu. Misalnya di grup whats app warga, atau disiarakan melalui pengeras suara Masjid. Nah nanti pengawas akan saya minta untuk mendampingi itu,” jelas Muhyi.
Selain itu, Bawaslu Kota Bandarlampung juga melaksanakan instruksi dari Bawaslu Lampung dengan membuka posko pengaduan terkait daftar pemilih.
“Kami mengarahkan Panwaslu kelurahan untuk membuka posko pengaduan sebagai sarana masyarakat berkonsultasi mengenai hak pilih mereka,” ujar seorang perwakilan Bawaslu.
Diketahui berdasarkan sinkronisasi antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari pemilu sebelumnya, jumlah pemilih di Lampung tercatat sebanyak 6.535.732 orang.
Hasil dari proses Coklit oleh Pantarlih ini akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada di Lampung.
Bawaslu Lampung menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu pada Rabu malam (12/06). Rapat ini dihadiri oleh anggota Bawaslu Lampung, yaitu Suheri, Tamri, Gistiawan, dan Ahmad Qohar.
Dalam acara tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, memberikan sambutan dan membuka rapat. Tamri menyoroti beberapa hal penting yang menjadi bahan evaluasi terkait penanganan pelanggaran pemilu.
“Evaluasi ini merupakan pelajaran berharga dari pemilu sebelumnya dan akan menjadi panduan dalam penanganan pelanggaran pada Pilkada mendatang,” ujarnya.
Tamri juga menyoroti beberapa pelanggaran di TPS yang penanganannya tidak tepat, seperti pengaduan yang seharusnya ditangani oleh Panwascam namun malah ditangani oleh kabupaten, dan sebaliknya.
“Hal-hal seperti ini harus dievaluasi agar tidak terulang pada pengawasan Pilkada mendatang,” tutur Tamri.
Selanjutnya, ada dua hal yang menjadi fokus pengawasan sebelum penetapan calon kepala daerah. Pertama, pemberlakuan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait keputusan pejabat negara, kepala desa, serta mutasi dan rotasi pejabat. Kedua, penanganan pelanggaran netralitas ASN. “ASN harus netral kapan pun dan di mana pun, tidak boleh memberikan dukungan kepada calon kepala daerah,” tambah Tamri.
Rapat ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan meningkatkan efektivitas penanganan pelanggaran pemilu di masa mendatang. “Forum ini bertujuan untuk mengevaluasi kekurangan dan mempertahankan yang sudah baik,” tutup Tamri. (muk/c1/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan