UNIOIL
Bawaslu Header

Optimalisasi e-Coklit untuk Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024

BERI PENJELASAN: Anggota KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika menjelaskan pentingnya penggunaan e-coklit dalam pemutakhiran data pemilih saat rakor Bawaslu belum lama ini -FOTO DOK. RLMG -

BANDARLAMPUNG – KPU Bandarlampung kembali menggunakan aplikasi e-coklit untuk memutakhirkan data pemilih menjelang pilkada serentak pada 27 November 2024.

Komisioner KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika menyatakan bahwa penggunaan aplikasi e-coklit oleh panitia pemungutan data pemilih (PPDP) atau pantarlih dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih adalah wajib. Hal ini bertujuan meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi.

’’E-coklit membantu mengurangi kesalahan dalam data pemilih dan wajib digunakan oleh PPDP sebagai dasar bagi KPU untuk memantau progres coklit yang dilakukan secara de jure,” kata Ika di Bandarlampung, Rabu (19/6).

Ika menambahkan bahwa KPU telah memperbarui sistem e-Coklit untuk digunakan oleh PPDP dalam Pilkada 2024.

“Aplikasi e-Coklit yang telah diperbarui ini lebih mudah digunakan oleh generasi muda yang sebagian besar menjadi PPDP,” ujarnya.

Untuk memastikan kelancaran penggunaan aplikasi tersebut, KPU Bandarlampung akan mengadakan bimbingan teknis (bimtek) bagi PPDP/Pantarlih pada 21 Juni 2024.

“Bimtek ini akan membantu PPDP memahami kategori pemilih dalam sistem, seperti pemilih yang meninggal, ganda, pindah domisili, alih status TNI/Polri, dan salah penempatan TPS,” jelas Ika.

Namun, meski e-Coklit menjadi alat utama, Coklit manual tetap akan digunakan oleh PPDP/Pantarlih.

“Coklit manual masih diperlukan karena mereka harus menuliskan laporan dalam daftar pemilih. Jadi, ada dua data Coklit, manual dan e-Coklit,” katanya.

Ika juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam proses pemutakhiran data pemilih.

“KPU tidak bisa bekerja sendiri, kami membutuhkan partisipasi masyarakat untuk menyukseskan pemutakhiran data pemilih ini,” tegasnya.

Ika meminta PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya Coklit.

“Kami meminta PPK dan PPS beserta jajarannya untuk menyosialisasikan Coklit melalui media sosial,” tuturnya.

Selain itu, Pantarlih/PPDP juga akan diminta untuk mengumumkan Coklit melalui masjid-masjid agar masyarakat dapat menerima Pantarlih/PPDP dengan baik.

Tag
Share