Bawaslu Header

KPU NTB Ingatkan Caleg Terpilih 2024 untuk Laporkan LHKPN ke KPK

Ilustrasi LHKPN-FOTO TANGKAPAN LAYAR-

MATARAM – Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat (KPU NTB) mengingatkan para calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada pemilu anggota DPRD NTB 2024 untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

’’Para caleg terpilih wajib melaporkan LHKPN ke KPK 21 hari sebelum pelantikan,” kata anggota KPU NTB Zuriati di Mataram pada Senin (17/6).

Zuriati menambahkan bahwa kewajiban ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, Pasal 52. 

“Sesuai aturan, seluruh caleg terpilih, baik untuk DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPR RI, maupun DPD RI, harus menyampaikan LHKPN,” jelasnya.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa sebelum pelantikan, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan mereka kepada instansi yang berwenang. 

Jika tidak, nama caleg tersebut tidak akan dimasukkan dalam daftar yang akan dilantik.

Bukti tanda terima pelaporan LHKPN harus disampaikan ke KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika tidak diserahkan, KPU tidak akan mencantumkan nama caleg tersebut dalam daftar calon terpilih yang dilantik.

Sebelumnya, KPU Provinsi NTB telah menetapkan perolehan jumlah kursi dan calon terpilih untuk 65 anggota DPRD NTB hasil Pemilu 2024 dalam rapat pleno terbuka pada Jumat (14/6) malam.

Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid menyatakan bahwa penetapan ini merupakan tahap akhir dari seluruh tahapan Pemilu 2024, yang baru dapat dilakukan setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan umum. 

Semua gugatan dari NTB dinyatakan ditolak oleh MK, sehingga KPU NTB bisa melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih setelah menerima surat dari KPU RI.

DiketahuiPESBAR - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat mencatat 50 persen pejabat telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Kabid Pengadaan dan Informasi Pegawai BKPSDM Pesbar Eko Priyanto mengatakan hingga kini dari 162 pejabat wajib lapor LHKPN, sudah 50 persen yang menyampaikan laporan.

’’Sekarang sudah banyak pejabat di lingkungan Pemkab Pesbar yang menyampaikan laporan LHKPN-nya. Sekarang laporan masih bisa disampaikan hingga akhir Maret 2024,” kata Eko.

Eko menjelaskan, LHKPN itu wajib disampaikan oleh seluruh pejabat, mulai dari bupati-wakil bupati, ketua DPRD, anggota DPRD, sekretaris daerah, pejabat eselon II, dan pejabat eselon III.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan