KPU NTB Ingatkan Caleg Terpilih 2024 untuk Laporkan LHKPN ke KPK
Ilustrasi LHKPN-FOTO TANGKAPAN LAYAR-
“’Semua pejabat wajib menyampaikan laporan LHKPN sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. Di mana batas akhirnya disampaikan pada 31 Maret 2024,” jelas Eko.
Sementara untuk bupati, wakil bupati, dan Sekda, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pesbar lainnya, telah menyampaikan laporan tersebut.
’’Masih ada 50 persen pejabat lagi yang belum menyampaikan laporan. Kami terus mengimbau seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Pesbar dan berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD Pesbar agar dapat menyampaikan LHKPN itu,” ungkapnya.
Eko menambahkan, penyampaian LHKPN itu untuk mengajak seluruh pejabat agar lebih transparan dalam pengelolaan keuangan atau kekayaan yang dimiliki.
’’Hal itu sifatnya wajib dilaporkan ke KPK dan Kantor Pelayanan Pajak. Ini sebagai salah satu upaya menciptakan aparat yang bersih tanpa korupsi serta membangun sistem birokrasi yang bersih dan kuat,” ujarnya.
Selain itu, Eko minta komitmen dari seluruh pejabat untuk dapat mengikuti kegiatan dengan maksimal dan menyampaikan LHKPN sesuai dengan kodisi yang dimiliki oleh pejabat di lingkungan Pemkab Pesbar.
’’Saya berharap kegiatan ini berhasil mencapai tujuan dalam meningkatkan kepatuhan para pejabat eselon II dan III serta anggota dewan terhadap kewajiban LHKPN. Waktu masih Panjang, jadi masih bisa dimanfaatkan dengan maksimal,” ungkapnya. (*)