Polda Lampung Tangkap DPO Kejari Lampung Timur, Ini Kasusnya!
DIRINGKUS: Renaldi Kusuma tersangka yang kabur dari Polsek Waway Karya diamankan Polda Lampung. -FOTO POLDA LAMPUNG-
BANDARLAMPUNG - Tekab 308 Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim) bernama Renaldi Kusuma (25), yang sebelumnya kabur dari tahanan Polsek Wawaykarya.
Renaldi terlibat dalam dua tindak pidana, yaitu penyalahgunaan senjata tajam dan pencurian dengan pemberatan. Penangkapan Renaldi dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-116/X/2020 dan DPO/01/I/2021.
Penangkapan tersangka berlangsung di Jalan Umum Desa Margabatin, Kecamatan Wawaykarya, Lampung Timur pada Selasa 18 Juni 2024.
BACA JUGA: Buronan Jambret Ini Diringkus Polresta Bandar Lampung saat Mudik Hari Raya Idul Adha
Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan, bahwa tersangka terlibat dalam dua kasus kriminal.
"Tersangka atas nama Renaldi Kusuma ditangkap saat membawa senjata tajam tanpa izin di wilayah Lampung Timur. Selain itu, ia juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Sukarame, Bandarlampung," kata Umi.
Kasus pertama tersangka Renaldi yaitu terkait kepemilikan senjata tajam. Renaldi diamankan Pada Senin, 12 Oktober 2020 oleh petugas Polsek Wawaykarya yang sedang berpatroli. Renaldi kemudian dibawa ke Polsek Wawaykarya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pasca Lebaran, Harga Bapok Alami Kenaikan
Pada kasus kedua, tersangka Renaldi terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Raycudu, Gang Kusuma Bangsa, Nomor 43, Kelurahan Waydadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung.
Pelapor atas nama Amrullah Zainuri (48), melaporkan bahwa sepeda motornya yang diparkir di depan rumah dicuri oleh tersangka.
"Tersangka Renaldi berhasil membawa kabur sepeda motor merk Honda milik korban yang ditaksir senilai Rp 9 juta. Kejadian ini meresahkan masyarakat, dan kami berkomitmen untuk segera menangkap pelaku," tambah Kombes Umi Fadillah Astutik.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa tiga unit motor tanpa nomor polisi dan satu unit handphone.
BACA JUGA:Sapi Berontak dan Lepas, Tim Damkar Turun Tangan
Renaldi Kusuma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam tanpa hak atau izin yang sah, serta Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.