Buronan Jambret Ini Diringkus Polresta Bandar Lampung saat Mudik Hari Raya Idul Adha
DIRINGKUS: SR (37) tersangka penjambretan yang buron empat tahun diringkus Polresta Bandarlampung. -FOTO DOK POLRESTA BANDARLAMPUNG-
BANDARLAMPUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung meringkus SR (37) warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras, Bandarlampung lantaran diduga terlibat aksi penjambretan yang ia lakukan empat tahun silam.
SR (37) ditangkap aparat kepolisian, pada Minggu 16 Juni 2024 siang saat berada di rumah mertuanya, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras, Bandarlampung.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya penangkapan buronan jambret tersebut.
BACA JUGA:Salah Paham, Anggota Dewan Diduga Aniaya Warga
"Benar yang bersangkutan (SR) telah kami tangkap, dan sudah kita lakukan penahanan," kata Kasatreskrim Kompol Dennis, Selasa 18 Juni 2024.
Dennis menambahkan setelah melakukan aksi terakhirnya pada tahun 2020, SR (37) kemudian melarikan diri ke wilayah Serang, Banten.
Jelang hari raya Idul Adha 2024, tersangka SR pulang kampung. "Kita dapat informasi, yang bersangkutan ini pulang ke Lampung, kita langsung lakukan penyelidikan dan akhirnya bisa kita tangkap" jelas Dennis.
SR (37) dari catatan kepolisian merupakan seorang resedivis dalam kasus serupa. Peristiwa penjembretan ini sendiri terjadi pada Senin, 18 Mei 2020 siang, di Jalan Gatot Subroto, Pahoman, Enggal, Bandarlampung, dimana SR saat itu berhasil menggasak satu unit handphone milik korban IP (31).
BACA JUGA:Prediksi Jerman vs Hungaria Rabu 19 Juni 2024: Ambisi Tim Tuan Rumah Ingin yang Pertama Lolos
Pelaku mengambil paksa handphone milik korban, saat korban bersama orang tuanya sedang jalan pulang menuju rumahnya" kata Dennis.
Saat beraksi SR tak sendiri, dirinya dibantu oleh rekannya NR (21) yang sudah lebih dahulu tertangkap, dan saat ini sudah selesai menjalani hukuman.
"Tersangka SR (37) ini berperan sebagai joki sepeda motor sekaligus esekutor, sedangkan NR (21) bertugas memantau situasi" kata Dennis.
Polisi masih mendalami perkara ini, guna mengungkap adanya TKP lain. Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan.
BACA JUGA:Bawa SS, Driver Ojol Ditangkap Polisi