Bawaslu RI Sebut Potensi Gesekan dalam Tahapan Pilkada 2024
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan potensi gesekan di tahapan pilkada dalam kegiatan yang diselenggarakan Perludem secara daring.-FOTO IST -
“Dalam konteks ini, kita sedang menunggu bagaimana tindak lanjut dari KPU ketika putusan tersebut sudah dinyatakan final dan mengikat,” kata Lolly.
Lolly juga menegaskan bahwa Bawaslu akan menghormati semua putusan yang dikeluarkan oleh MA, mengingat Bawaslu berperan sebagai pengawas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Tentu kita akan menghormati putusan tersebut sebagai hal yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu,” jelasnya.
Selain itu, Lolly menyebut bahwa belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu mengenai rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Belum ada komunikasi soal ini, karena semuanya masih menjadi wacana publik,” ujar Lolly.
Sebelumnya, Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa KPU belum menerima file putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pencabutan aturan terkait batas minimal usia calon kepala daerah. (ant/c1/abd)