Bawaslu RI Sebut Potensi Gesekan dalam Tahapan Pilkada 2024

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan potensi gesekan di tahapan pilkada dalam kegiatan yang diselenggarakan Perludem secara daring.-FOTO IST -

JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menilai seluruh tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) rawan konflik karena adanya potensi gesekan.

’’Misalnya dengan calon potensial yang akan maju, potensi konflik sangat tinggi, terutama dengan lingkungan terdekat. Masyarakat akan memilih pemimpin terbaik di daerah yang dekat dengan kehidupan mereka. Sehingga konflik bisa terjadi bukan hanya di kalangan elite, tetapi juga di tingkat lokal,” kata Lolly dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut Lolly, terdapat perbedaan definisi antara pemilu dan pemilihan dalam undang-undang. Sebagai contoh, undang-undang pemilu melarang penghinaan berdasarkan agama, suku, ras terhadap calon gubernur, bupati, dan wali kota. 

“Namun, di undang-undang pemilihan, terdapat penekanan pada kampanye yang menghasut dan memfitnah, serta mengadu domba partai politik, perseorangan, atau kelompok masyarakat,” ujarnya.

Lolly juga menjelaskan bahwa ada pertanyaan kunci mengenai definisi kampanye dalam undang-undang kepala daerah. 

“Dalam Undang-Undang Pemilu, definisi kampanye lebih detail dan mencakup unsur-unsur citra diri, tetapi dalam UU Kepala Daerah, definisi kampanye sangat umum dan tidak mendetailkan unsur-unsurnya, seperti siapa yang dapat dikenai objek kampanye dan bentuk kampanye yang dilarang,” jelasnya.

Bawaslu berusaha mengidentifikasi pasal-pasal yang berpotensi menjadi pasal karet dan sulit dieksekusi, serta pasal-pasal yang mungkin menimbulkan konflik antar penyelenggara.

“Dimensi kerawanan ini mencakup potensi sosial politik, konteks penyelenggaraan, konteks kontestasi, dan partisipasi,” tambah Lolly.

Sebelumnya Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, menegaskan bahwa pihaknya tidak pilih kasih dalam mengawasi calon kepala daerah yang akan berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024.

“Bawaslu saat melakukan pengawasan tidak boleh bersikap diskriminatif. Pengawasan harus dilakukan secara setara,” ujar Lolly dalam Media Gathering Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Nusa Penida, Klungkung, Bali, pada Sabtu malam.

Lolly menekankan bahwa Bawaslu tidak melihat latar belakang calon yang akan maju. Semua pengawasan dilakukan dengan standar yang sama.

“Siapa pun mereka, baik yang mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali Kota, maupun Wakil Wali Kota, pengawasan oleh Bawaslu harus dilakukan secara adil dan tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Diketahui juga Bawaslu RI menanti tindak lanjut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan tentang batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam Media Gathering Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Nusa Penida, Klungkung, Bali, Sabtu malam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan