RAHMAT MIRZANI

Pengangguran Jadi Penyebab Maraknya Judi Online, Pembentukan Satgas Dinlai Tak Efektif

Ilustrasi Judi Online-Foto Dok Disway-

BACA JUGA:2023, Pertamina Catatkan Laba Rp 72 Triliun

Ia menegaskan penanganan judi online butuh sinergi antara Kominfo, Polri, dan BSSN. Selain itu juga pihak lain seperti operator seluler dan lembaga keuangan. Karena kunci utama judi online adalah pada sistem pembayaran.

Jika pemerintah bisa memutus saluran pembayaran untuk transaksi judi online, maka pencegahannya semakin efektif. Seperti diketahui kasus judol kembali mencuat, setelah ada kasus Polwan yang membakar suaminya di Mojokerto.

Kasus ini dipicu suami yang hobi judol. Kasus memilukan itu, sempat dibahas dalam rapat antara Komisi I DPR dengan Menkominfo Budi Arie Setiadi di Jakarta beberapa hari lalu.

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, berangkat dari kasus tersebut artinya persoalan judi online sangat serius. "Kita dukung Kominfo memaksimalkan pencegahan. Sehingga efek judi online bis akita tekan," katanya.

Dia prihatin karena kasus judi online itu justru pelakunya adalah aparat penegak hukum. Menkominfo Budi menjelaskan bahwa sejak dilantik pada 17 Juli tahun lalu, sudah memblokir 2 juta lebih konten judi online. Baik itu website judi online, promosi judi online, dan sejenisnya.

BACA JUGA:Lelang 7 Surat Utang, Pemerintah Raup Rp 22 Trilun

Budi mengatakan, masih maraknya judi online di kalangan masyarakat, bahkan di kepolisian dan sebelumnya di TNI, bukan berarti mereka tidak bisa menangani.

Budi menegaskan memberantas judi online bukan hanya kewenangan Kominfo. "Akhirnya saya lapor (Presiden) karena (juga terkait) soal payment system. Kemudian juga perlu lobi internasional, karena internet borderless," katanya.

Sampai akhirnya Presiden Jokowi memutuskan membentuk Satgas Judi Online yang diketuai oleh Menkopolhukam. Sementara itu Kominfo tugasnya di pencegahan dan mendeteksi.

Menurut dia, penanganan judi online juga perlu intervensi dari OJK serta BI karena terkait dengan sistem pembayaran. Selama masyarakat tidak bisa dengan mudah isi saldo untuk judi online, maka dengan sendirinya angkanya akan turun.

Budi juga menyampaikan data dari PPATK bahwa perputaran uang judi online mencapai Rp 100 triliun dalam tiga bulan.(jpc/nca) 

 

Tag
Share