Bawaslu Header

Polisi Buru ’’Penggotong’’ Sepeda Motor

--

Komplotan ini berjumlah tiga orang. Petualangan mereka terhenti setelah berhasil diamankan pada Jumat dini hari, 10 Mei 2024, di wilayah Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

BACA JUGA:RSUDAM Klaim Siap Terapkan KRIS BPJS

Ketiga pelaku adalah KM (35), AY (37), dan RA (23), semuanya warga Sekampung Udik, Lampung Timur.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menyampaikan bahwa komplotan spesialis curanmor ini sudah 11 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bandar Lampung.

“Pengakuan dari para pelaku, mereka sudah 11 kali beraksi. Saat ini kami masih melakukan pendalaman penyelidikan,” jelas Kompol Dennis Arya Putra, Rabu 15 Mei 2024.

Dalam aksi terakhirnya di Bandar Lampung, kawanan ini berhasil menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik RS (25), yang saat itu terparkir di depan toko di Jalan Imam Bonjol, Suka Jawa, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, pada Rabu sore, 6 Maret 2024.

“Saat mengambil motor di Jalan Imam Bonjol, kawanan ini sempat melepaskan tembakan ke udara dua kali guna memuluskan aksinya,” ucap Kompol Dennis.

Aksi para tersangka pada bulan Maret 2024 sempat terekam kamera closed circuit television (CCTV) yang menunjukkan tembakan ke udara saat mencuri sepeda motor di kawasan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Aksi komplotan curanmor ini pun viral di media sosial.

Kompol Dennis juga menyampaikan bahwa para pelaku adalah residivis dengan kasus serupa pada tahun 2014. 

Mereka terkenal sadis dan tak segan untuk menembak dan melukai korbannya.

Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap dua pelaku, yakni RA (23) dan KM (35), karena saat akan dilakukan penangkapan, keduanya mencoba melawan petugas dan melarikan diri.

Penggerebekan yang dilakukan Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung berlangsung di salah satu kontrakan di Lampung Timur, di mana polisi harus mendobrak pintu untuk masuk ke dalam rumah.

RA (23) sempat mengelabui polisi dengan bersembunyi di bagian dapur dan melawan petugas sehingga polisi terpaksa menembak kaki kanannya.

Berdasarkan keterangan RA, polisi berhasil mengamankan KM (35) di kamar tidurnya di wilayah Lampung Timur. Di sana juga ditemukan sepucuk senjata api rakitan yang disimpan di bawah kasur. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan