Polisi Buru ’’Penggotong’’ Sepeda Motor
--
KM ini diduga sebagai kapten dari komplotan tersebut.
Sementara itu, pelaku AY (37) berhasil diringkus tanpa perlawanan karena sedang tidur di dalam kamar kontrakan di Lampung Timur.
Polisi juga menyita sepeda motor yang diduga hasil kejahatannya.
BACA JUGA:Usulan Bedah Rumah untuk Bandar Lampung Masih Tunggu Verifikasi
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 10 butir amunisi aktif, dua buah anak kunci letter T, satu buah kunci letter T, dan dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi mereka.
Sebelumnya, setelah hampir 13 bulan buron, DA (24), pelaku spesialis curanmor asal Lampung Timur berhasil diamankan oleh Polsek Sukarame.
DA (24), seorang pria dari Dusun III, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Minggu dini hari, 11 Mei 2024.
Akibat perbuatannya, pelaku DA dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, mengonfirmasi penangkapan pelaku DA (24). “Benar, yang bersangkutan kami tangkap di kediamannya, di desa Maringgai, Lampung Timur,” jelas Kompol Warsito.
DA bersama rekannya RC (32), pelaku curanmor, terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah kota Bandar Lampung.
Rekan DA, RC (32), sudah ditangkap oleh Polsek Sukarame pada Juli 2023 silam.
Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa DA (24) sudah 2 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bandar Lampung.
“Modusnya, merusak kunci stang menggunakan kunci letter T,” ungkap Kompol Warsito pada Senin, 13 Mei 2024.
Dalam aksinya di Bandar Lampung, kedua pelaku berhasil mencuri sepeda motor milik ST (45), warga Jalan Panembahan Senopati gang Sadewo, Kopri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung pada Sabtu malam, 15 April 2024.
“Saat itu peristiwa terjadi, korban ST (45) memarkirkan motornya di garansi rumah,” ucap Kompol Warsito.