RSUDAM Klaim Siap Terapkan KRIS BPJS

--

BANDARLAMPUNG - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan dengan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun 2025 di Lampung.

Manajemen rumah sakit tipe A, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung, pun siap menerapkan kebijakan KRIS tersebut.

Humas RSUDAM Lampung, Sabta Putra, menyatakan bahwa pihaknya telah mempelajari kebijakan KRIS yang dikeluarkan oleh Kemenkes.

Menurutnya, perubahan kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Lebih lanjut, manajemen RSUDAM dan seluruh rumah sakit lainnya sudah siap menerapkan kebijakan KRIS. Dalam Perpres tersebut, terdapat kriteria KRIS, salah satunya adalah pengaturan tempat tidur dan ruang kamar.

BACA JUGA:61.618 KPM di Bandar Lampung Dapat Bantuan Pangan, Berasnya Dari Thailand

Ia menyebutkan bahwa setiap rumah sakit diharuskan memiliki minimal 60 persen tempat tidur yang layak. RSUDAM, sebagai rumah sakit tipe A dan rujukan utama di Provinsi Lampung, tentu telah mempersiapkan segala sesuatunya.

Dengan kebijakan KRIS ini, ke depannya tidak akan ada perbedaan antara pasien berbayar dan pasien tidak berbayar.

Sebelumnya Untuk memastikan validitas data kepesertaan dan iuran JKN Segmen ASN Daerah, BPJS Kesehatan Cabang Metro melakukan rekonsiliasi data peserta ASN tenaga kesehatan, Selasa (30/4). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Puskesmas yang di wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro, Bellza Rizki Ananta, menegaskan bahwa tujuan utama dari rekonsiliasi ini adalah untuk menyatukan pemahaman tentang landasan hukum, validasi iuran, serta menetapkan kesepakatan terkait ketertiban pembayaran yang tepat waktu dan sesuai jumlah. 

BACA JUGA:Usulan Bedah Rumah untuk Bandar Lampung Masih Tunggu Verifikasi

Proses rekonsiliasi kali ini membidik data kepesertaan dan iuran pada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) khususnya tenaga kesehatan. Adapun komponen gaji yang masuk dalam perhitungan iuran adalah Tunjanan Jasa Medis (TJM).

Bellza menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin yang melibatkan berbagai pihak. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa jumlah peserta dan iuran sesuai, baik dari segi jumlah maupun keakuratan waktu pembayaran dan akun.

Tak lupa, Bellza juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur atas dukungan yang telah diberikan selama ini dalam menjalankan program JKN. Ia juga berharap sinergi antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang.

Tag
Share