Bawaslu Klaim Tidak Bakal Tebang Pilih dengan Calon Kada

Anggota Bawaslu RI - Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H-FOTO IST-

BACA JUGA:Pemprov Terima Rp200 Juta dari PRL 2024

"Dalam prinsip kepastian hukum, KPU harus menunggu file putusan tersebut dipublikasikan secara resmi oleh MA," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (30/5).

Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024. (ant/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan