RAHMAT MIRZANI

Congrats! Kades Asal Pringsewu Lampung Masuk 10 Besar Nasional Paralegal Justice Award Tahun 2024

Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing menghadiri acara PJA 2024 di Hotel Bidara, Jakarta.-Foto Kanwil Kemenkumham Lampung.-

JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Provinsi Lampung dalam urusan paralegal ternyata tidak bisa dianggap remeh. Buktinya, salah satu kepala desa (Kades) asal Lampung yaitu Suharto asal Desa Tegalsari, Pringsewu berhasil masuk 10 besar peserta terbaik dalam Paralegal Justice Award 2024.

Penyerahan penghargaan PJA 2024 dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Kementian Hukum dan HAM Dr. Sorta Delima Lumban Tobing di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu, 1 Juni 2024.

Pada acara yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini, Sorta -sapaan akrab Kakanwil- didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Agvirta Armilia Sativa, Kepala Sub Bidang Luhbakum & JDIH Doni Arianto dan JFT Penyuluh Hukum Farid Anfasa. Termasuk pula perwakilan dari pemerintah kabupaten/kota yaitu Sekda Kabupaten Pringsewu, Hery Iswahyudi dan Kabag Hukum Pemkot Bandar Lampung Novirina.

Diketahui, acara PJA ini merupakan salah satu bagian dari langkah implementatif access to justice. Hal ini sesuai amanat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Pasal tersebut menyatakan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” 

Selain itu juga sesuai dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Acara tersebut juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

UU ini mengamanatkan desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya. Sehingga, kepala desa juga berwenang bahkan wajib untuk membuat keadaan desanya aman, damai dan tertib hukum. Sehingga pada akhirnya, keadaan desa/kelurahan bersangkutan kondusif untuk investasi. Dengan demikian, sektor pariwisata dapat meningkat dan lapangan kerja terbuka luas.

Tidak itu saja, acara tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadi prioritas nasional. 

Tahun ini, pelaksanaan PJA merupakan yang ke dua. Sebelum dinyatakan masuk dalam 10 besar peserta terbaik PJA 2024, peserta asal Lampung mengawali rangkaian PJA ke-2 dengan mendaftar melalui website pja.bphn.go.id. 

Suharto kemudian mengikuti seleksi daerah tingkat kabupaten/kota dilanjutkan dengan seleksi daerah tingkat provinsi dan terakhir seleksi tingkat nasional. 

Dari ribuan peserta, akhirnya tersaring 300 peserta dari seluruh Indonesia. Mereka berhak mengikuti Paralegal Academy. Tercatat, ada 12 peserta asal Provinsi Lampung yang berhak mengikuti paralegal academy dari 40 orang kades/lurah yang mendaftar di Provinsi Lampung. 

“Diharapkan pada tahun-tahun mendatang semakin banyak keterwakilan peserta dari Provinsi Lampung. Semoga pula kualitas para kades/lurah bisa semakin meningkatkat sehingga bisa masuk 3 besar nasional,” kata Sorta. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan