Bawaslu Header

Biduan Sewaan SYL Terima Gaji Rp4,3 Juta per Bulan

TERDAKWA KORUPSI: Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sela-sela menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor.-FOTO MUHAMMAD RIDWAN/JAWAPOS.COM -

“Berapa kalau dia menerima per bulan ini?” tanya jaksa.

“Kalau honornya per bulan itu Rp4,3 juta,” ujar Wisnu.

Nayunda merupakan salah satu biduan yang disewa SYL saat acara Kementan RI. Nama dia disebut oleh mantan Koordinator Subtansi Rumah Tangga (Rumga) Arief Sopian bahwa SYL memberikan uang untuk biaya entertain atau biaya hiburan Kementan senilai Rp50 juta-Rp100 juta.

Belakangan ini, Nayunda juga telah diperiksa penyidik KPK, Senin (13/5). Nayunda didalami penyidik KPK terkait penerimaan sejumlah uang dari SYL.

Terpisah, kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, menduga ada pihak-pihak di Kementan yang mencatut nama SYL untuk kepentingan pribadi.

Salah satunya terkait permintaan uang Rp50 juta melalui ajudan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, Panji, untuk membeli telepon genggam merek Iphone yang sebenarnya bukan kebutuhan SYL. 

’’Kami yakin itu enggak dari beliau (SYL), yakin kami. Makanya akan kami pertajam menanyakan lagi lebih detail apakah permintaan-permintaan itu memang langsung dari Pak SYL ataukah pernah Pak SYL membicarkan atau mereka pernah melaporkan kepada Pak SYL atau tidak,” kata Djamaludin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/5).

Djamaludin meyakini, permintaan uang puluhan juta itu bukan berasal dari perintah SYL. Karena itu, ia menduga ada pihak lain yang sengaja menunggani SYL untuk mendapatkan keuntungan pribadi. 

’’Iya, sudah jelas (SYL ditunggani). Banyak yang kami duga menggunakan nama beliau mencatutuntuk kepentingan pribadi mereka,” tegas Djamaludin. 

Lebih lanjut, Djamaludin mengutarakan Panji memperoleh banyak keuntungan pribadi dari menjual nama SYL ke pejabat-pejabat di Kementan. Menurutnya, keuntungan tersebut untuk mendapatkan telepon genggam hingga memiliki rumah seharga miliaran rupiah di wilayah Depok, Jawa Barat. 

’’Ada beberapa. Ada koper, baju, handphone, senjata yang dihibahkan ke dia direimburse. Ada beberapa yang lain sudah banyak. Coba lihat saja rumah Panji kaya apa di Depok, miliaran,” ujar Djamaludin.

Sementara itu, KPK menyita rumah di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumiharapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare, Sulawesi Selatan. Penyitaan rumah tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL.

“Tim penyidik, kemarin (19/5/2024) telah selesai melaksanakan penyitaan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumiharapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare, Sulawesi Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/4).

Ali menjelaskan, rumah itu disita karena diduga terkait dengan pencucian uang yang dilakukan SYL. Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta yang merupakan orang kepercayaan SYL membeli rumah itu diduga menggunakan uang hasil pemerasan terhadap para pejabat Kementan.

“Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH (Muhammad Hatta),” ucap Ali. 

Tag
Share