Jumlah Wajib KTP di Bandar Lampung Bertambah, Ini Alasannya
Kepala Disdukcapil Bandarlampung Febriana-FOTO DOK. RADAR LAMPUNG -
BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat adanya penambahan jumlah wajib KTP di Kota Tapis Berseri hingga puluhan ribu jiwa.
Terkait pilkada serentak pada 27 November 2024, Kepala Disdukcapil Bandarlampung Febriana mengatakan terdapat penambahan jumlah penduduk yang harus memiliki KTP.
“Dari jumlah penduduk satu juta jiwa, kami memprediksi bertambah sekitar 50 ribu dalam satu semester (6 bulan, red),” katanya, Jumat, 17 April 2024.
Menurutnya, jumlah penambahan tersebut dinilai tidak terlalu signifikan terhadap jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Bandar Lampung pada Pemilu 2024 lalu yang sebanyak 790.125 pemilih.
BACA JUGA:KPU di Lampung Warning PPK Ingatkan Netralitas saat Pilkada
“Bertambah memang bertambah, tapi tidak terlalu jauh,” ujarnya.
Febriana menyebutkan bahwa dinamika pertumbuhan penduduk Kota Bandar Lampung saat ini juga tidak terlalu berpengaruh dengan perpindahan penduduk yang masuk atau keluar kota, terutama saat Idulfitri 1445 H.
“Jumlah penduduk yang datang dan keluar Kota Bandar Lampung tidak terlalu menambah atau mengurangi jumlah penduduk awal,” tambahnya.
Lebih lanjut, dirinya menyebut bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada Serentak 2024 kepada KPU RI pada Kamis lalu.
BACA JUGA:Daftar Haji Bareng Istri, Berangkatnya Sendiri
DP4 Pilkada Serentak 2024 yang diserahkan Kemendagri berjumlah 207.110.768 jiwa, terdiri dari 103.228.748 laki-laki dan 103.882.020 perempuan. Data DP4 Pilkada 2024 ini merupakan hasil pencatatan per 27 November 2024.
Febriana menjelaskan bahwa DP4 dari Ditjen Dukcapil Kemendagri tersebut sudah diverifikasi dan divalidasi dengan mengeluarkan penduduk yang meninggal dunia, penduduk yang pindah domisili, serta menambahkan hasil perekaman KTP elektronik pemilih pemula sampai dengan April 2024.
“Namun, apakah DP4 ini sesuai kondisi di lapangan atau tidak, nanti akan dikroscek oleh KPU melalui petugas pantarlih (pemutakhiran data pemilih, red),” tambahnya.
Sejauh ini, DP4 yang telah diserahkan kepada KPU RI itu akan divalidasi lebih lanjut oleh KPU di tingkat daerah, hingga 27 November 2024, yang merupakan hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024.