Jumlah Wajib KTP di Bandar Lampung Bertambah, Ini Alasannya

Kepala Disdukcapil Bandarlampung Febriana-FOTO DOK. RADAR LAMPUNG -

Untuk itu, Disdukcapil Kota Bandar Lampung siap berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kota Bandar Lampung apabila ditemukan data penduduk yang tidak sesuai.

“Supaya DPT Pilkada lebih baik. Menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), data pemilih Pilkada 2024 bersumber dari hasil sinkronisasi antara DP4 dan DPT pemilu terakhir,” tandasnya.

Sebelumnya, KPU Provinsi Lampung mencatat sudah ada 6.836 pemilih di Lampung pindah memilih ke luar Lampung pada Pemilu 2024. Menurut Kordiv Datin KPU Lampung Agus Riyanto, ini baru data rekapitulasi hingga minggu pertama Januari 2024.

Dari 6.836 jumlah pemilih yang pindah ke luar Lampung tersebut, rincinya, terdiri dari 3.415 laki-laki dan 3.421 perempuan. Itu dari 15 kabupaten/kota, 1.963 kelurahan, dan 4.491 tempat pemungutan suara (TPS) di Lampung.

Sementara hasil pendataan daftar pemilih tambahan (DPTb), terangnya, KPU mencatat ada 4.295 pemilih pindahan yang masuk Lampung.  Terdiri dari 2.516 laki laki dan 2.139 perempuan yang tersebar pada 15 kabupaten/kota, 1.003 kelurahan, dan 2.199 TPS di Lampung.

’’Itu berdasarkan hasil rekapitulasi di pekan pertama Januari 2024. Tetapi nanti ada rekap terakhir sampai cut off yang empat kriteria per 7 Februari 2024,” katanya saat dikonfirmasi Radar Lampung, Rabu (10/1).

Syarat mutlak pindah memilih, jelasnya, harus terlebih dahulu terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). ’’Pemilih yang akan mengajukan pindah memilih harus memastikan apakah dia terdaftar dalam DPT atau tidak di cekdptonline.kpu.go.id,” ucapnya.

Dijelaskannya juga, rata-rata yang mengurus pindah memilih lantaran tugas kerja. ’’Kemudian karena studi belajar dan mahasiswa. Ada juga yang memang dia pindah domisili,” jelasnya.

Pelayanan pindah memilih, imbuhnya, tidak sampai satu pekan lagi.  Di mana, pelayanan pindah memilih dilakukan di kantor PPS, PPK, dan KPU kabupaten/kota.

Menurutnya saat pengajuan pindah memilih harus menunjukkan KTP-el/KK dan melampirkan dokumen pendukung persyaratan pindah memilih.  Jajaran KPU melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih.

Jika sudah terdaftar di DPT, tandasnya, maka jajaran KPU akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih dengan menggunakan formulir model A surat pindah memilih. ’’Kriteria pindah memilih bisa diajukan oleh masyarakat yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, atau menjadi tahanan rutan atau lapas,” katanya.

Kemudian pindah domisili, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, serta menjalani studi tidak di daerah asal. ’’Pemohon pindah memilih harus hadir langsung. Karena kan harus menunjukkan dokumen pendukungnya sesuai alasan pindah memilih,” pungkasnya. (mel/c1/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan