Setoran Proyek Terkumpul Rp4 M
SAAT DIPINDAH KAMAR TAHANAN: Tersangka dugaan proyek fiktif Kabupaten Lamteng, Erwin Saputra, di Mapolres Metro, Rabu (15/5).-FOTO RURI SETIAUNTARI/RLMG-
Diketahui, penetapan status buron terhadap Ferdian Ricardo sendiri disebutkan dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/ 35/ V/ RES.1.11/ 2024/ Reskrim yang diterbitkan pada 2 Mei 2024. Ferdian Ricardo alias Ferdi adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ciri-ciri fisik tinggi sekitar 165 cm, berkulit sawo matang, rambut hitam pendek, dengan bentuk hidung agak besar, dan beralamat di Jl. Raya Pinang Jaya, Gg. Bayur, RT 07 Lk. 1, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung.
BACA JUGA:Jelang PPDB, Disdukcapil Ingatkan Masyarakat
Ia sebagai ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung. Sekretaris DPRD Lampung Tina Malinda melalui Kabag Umum Mirwan Pratama pun mengatakan Ferdian tercatat di Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung dan sudah dipindah ke Bagian Humas namun sudah lama tidak masuk kantor.
Diakuinya pihaknya juga sudah dua kali disurati Polres Metro untuk menghadirkan Ferdian dalam dugaan kasus penipuan proyek tersebut. ”Namun memang yang bersangkutan sudah tidak pernah masuk kantor lagi,” katanya, Rabu (15/5).
Menurutnya Pemprov Lampung juga sudah bertindak terkait Ferdian ini. Yaitu dengan rapat dari berbagai unsur mulai Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Sekretariat DPRD Lampung yang dipimpin Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto. “Pembahasannya untuk menjatuhkan punishment terhadap yang bersangkutan,” ujar Mirwan.
Saat ini, imbuhnya, status Ferdian diusulkan pemberhentian dari ASN. “Aturan yang baru tidak ada PTDH lagi meski dia tersandung kasus. Saat ini sedang penjadwalan pemberhentian yang bersangkutan. SK-nya masih menunggu turun dari gubernur,” jelasnya. (rur/abd/rim)