Istri Korban Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Pembunuhan dan Penganiayaan

Ilustrasi pembunuhan-Ilustrasi Antara-

PANARAGAN- May (55) warga Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) meminta agar pihak kepolisian dapat menangkap SU (36) warga Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba. 

Sebab, pria kelahiran 10 Oktober 1986 tersebut  diduga  menjadi pelaku perencanaan pembunuhan yang berakibat pada penganiayaan berat terhadap Lyn (55) pada 18 April 2024 lalu. 

Hingga kini, pelaku yang menganiaya korban di Tiyuh (Desa) Chandra Mukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tubaba, lalu tersebut belum juga berhasil diamankan aparat kepolisian.

BACA JUGA:Bantah Adanya Pembiaran HP, Rutan Kotabumi Klaim Gencarkan Razia

"Kami mohon agar aparat kepolisian segera menangkap pelakunya. Kami yakin dan percaya dengan kemampuan yang ada, kepolisian dapat segera menangkapnya,"kata May kepada Radar Lampung. 

May juga meminta agar pihak pemilik kontrakan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dan merupakan kontrakan wanita tersebut bertanggung jawab.

Karena, jika tidak ada penyediaan tempat itu, tidak akan mungkin ada kejadian yang hampir saja merenggut nyawa suaminya. 

BACA JUGA:Polsek Bangunrejo Selidiki Orangtua Pembuang Bayi di Bekas Galian Batu-Bata

May juga meminta agar pelaku segera menyerahkan diri karena cepat atau lambat pasti akan berurusan dengan hukum.

"Kami yakin dan percaya bahwa sampai kapanpun permasalahan ini pasti akan tetap berurusan dengan aparat penegak hukum,"katanya. 

Desakan agar tersangka menyerahkan diri tersebut menurut korban, karena cepat atau lambat ketika aparat kepolisian dengan timnya melakukan pengejaran, pasti akan tertangkap.

BACA JUGA: DPRD Mesuji Dukung Pembangunan Halte Sungai

"Jadi untuk apa melarikan diri, sebab pertanggungjawaban secara hukum dan kekeluargaan akan sangat baik bagi tersangka,"katanya.(*)

Tag
Share