DPRD Lampung Tunggu Juknis Kemendagri

Fauzan Sibron-FOTO IST-

Usulan Pemberhentian Gubernur
BANDARLAMPUNG - Di beberapa daerah sudah digelar paripurna usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Bahkan sudah mengirimkan surat tersebut ke Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri).
Salah satu daerah yang sudah mengirimkan surat usulan pemberhentian kepala daerahnya adalah Provinsi Jawa Timur.


Untuk di Lampung sendiri, DPRD Lampung belum menjadwalkan paripurna usulan pemberhentan Gubernur Lampung. Beberapa waktu lalu, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menyatakan pihaknya akan mengagendakan pembicaraan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi terkait siapa nama-nama yang akan diusulkan.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron menjelaskan saat ini pihaknya belum fokus pada paripurna usulan pemberhentian kepala daerah. ’’Kita belum bahas soal ini. Masih menunggu petunjuk dari kemendagri,” kata Fauzan, Rabu (8/11).

Wakil Ketua DPRD Lampung Elly Wahyuni menjelaskan, sampai saat ini, pihaknya masih menunggu surat dari Kemendagri terkait usulan Pj. Gubernur Lampung itu.


Dalam regulasinya, memang maksimal DPRD di daerah mengirimkan surat kembali ke Kemendagri 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan.


Merujuk pada uu nomor 7 tahun 2017 tentang pilkada, kepala daerah produk Pilkada tahun 2018 masa jabatannya berakhir Desember 2023.


Artinya, Gubernur Arinal Djunaidi sudah tidak menjabat lagi sebagi orang nomor satu di Provinsi Lampung per 1 Januari 2024.


Diketahui, beberapa waktu lalu juga sudah dilakukan pelepasa Wakil Gubernur Lampung Chusnunia (Nunik) lantaran dia mendftar sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Lampung II.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai surat dari Kemendagri itu.

“Kami belum terima surat dari kemendagri (usulan Pj. Gubernur). Nanti kalau sudah ada, diinformasikan ya,” kata Elly Wahyuni, Rabu 8 November 2023.

DIjelaskan Elly, siapa saja berpeluang untuk menjadi Pj. Gubernur asal memenuhi persyaratan. Yakni, JPTM Madya Eselon I baik di lingkungan Kementerian maupun Daerah.

“Untuk pejabat di Lampung yang memenuhi syarat ya hanya satu saja, Eselon I ya Sekda Prov,” kata dia.
Sebelumnya, mengenai usulan Penjabat (pj) Gubernur Lampung, DPRD Lampung akan membahas dalam waktu dekat.
Diketahui, hingga kini pun, DPRD Lampung belum menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait usulan Pj. Gubernur Lampung.

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menjelaskan, pihaknya berharap secepatnya Kemendagri mengirimkan surat ke DPRD Lampung terkait usulan itu.

Tag
Share