Ratusan Pemda Belum Cairkan TPG Triwulan I, Bagaimana dengan Lampung?

TPG DINANTI PAHLAWAN TANPA TANDA JASA: Tunjangan profesi guru (TPG) triwulan I tahun 2024 hingga kini banyak yang belum dicairkan. Tercatat baru 26 pemda yang telah menyalurkan dana TPG kepada para guru. -FOTO ILUSTRASI JAWA POS.COM -

JAKARTA – Tunjangan profesi guru (TPG) triwulan I tahun 2024 hingga kini banyak yang belum dicairkan. Sampai Kamis (9/5), baru 26 pemerintah daerah (pemda) yang telah menyalurkan dana TPG kepada para guru.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mengungkapkan pihaknya telah meminta pemda untuk dapat segera menyalurkan dana TPG ke rekening guru sesuai aturan. Yakni maksimal 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening kas umum daerah.

’’Kami secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru,” tuturnya di Jakarta.

Nunuk Suryani menyatakan, hingga minggu kedua Mei 2024 baru terdapat 26 pemda yang sudah menyalurkan dana TPG ke rekening guru-gurunya. Sementara 297 pemda lainnya sedang dalam proses penyaluran dana TPG ke rekening para guru.

BACA JUGA:Tiga Pejabat FMIPA Unila Dilantik, Ini Daftarnya!

”Sebanyak 223 pemda belum dapat menyalurkan dana TPG, mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari kas negara ke kas umum daerah. Ini setelah Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana dari kas negara ke kas umum daerah,” jelasnya.

Nunuk Suryani berjanji, Ditjen GTK akan terus memastikan kelancaran penyaluran TPG ke depan. Menurut Nunuk Suryani, Ditjen GTK juga selalu mengupayakan kesejahteraan bagi guru di seluruh Indonesia. ’’Upaya ini didukung dengan hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah,’’ katanya.

Selain itu, Nunuk Suryani turut mendorong satuan pendidikan untuk terus memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai tenggat waktu. ’’Jika memenuhi syarat akan diajukan operator pemda sebagai calon penerima dana TPG. Sehingga dapat menghindari terjadinya keterlambatan pencairan lagi di kemudian hari,’’ ungkapnya.

BACA JUGA:Soal UKT, Ini Kata Mendikbudristek!

Diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, guru PNS mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok. Sementara bagi guru non-PNS akan mendapatkan tunjangan sesuai kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Kemudian untuk besarannya merujuk PP No. 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, disesuaikan dengan golongan dari guru tersebut. Misalnya, golongan I/a berkisar Rp1.560.800-Rp2.335.800, golongan II/a sekitar Rp2.022.200-Rp3.373.600, golongan III/a sekitar Rp2.579.400-Rp4.236.400, dan golongan IV/a Rp3.044.300-Rp 5.000.000. (jpc/c1/ful)

Tag
Share