TPN Prabowo Masih Tunggu Khofifah

JAKARTA – Koalisi Indonesia Maju (KIM) akhirnya mengumumkan struktur jajaran tim pemenangan bernama Tim Kampanye Nasional (TKN). Tim yang berisi ratusan tokoh itu akan menjadi ujung tombak pemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Struktur inti TKN terdiri atas ketua, jajaran wakil ketua, sekretaris, dan bendahara. Sejumlah tokoh senior duduk di jajaran dewan pembina. Di antaranya Habib Luthfi bin Ali bin Yahya, Jenderal (pur.) Wiranto, Aburizal Bakrie, Hatta Rajasa, hingga Agum Gumelar.
Lalu, dewan pengarah dipimpin Airlangga Hartarto, dewan penasihat dipimpin Jenderal (Purn) Sutanto, serta dewan pakar dikomandoi Burhanudin Abdullah.
Di level teknis, ada tujuh komandan yang berisi banyak anggota. Yakni, Komandan Alpha (Teritorial), Komandan Bravo (Komunikasi), Komandan Charlie (Penggalangan), Komandan Delta (Supporting), Komandan Echo (Hukum dan Advokasi), Komandan Fanta (Pemilih Muda), dan Komandan Golf (Relawan).
Ketua TKN Rosan Roeslani mengatakan, nama-nama tersebut telah berupaya mengakomodasi semua elemen. Baik partai politik, agamawan, relawan, profesional, purnawirawan, pengusaha, hingga tokoh muda. ”Kita siap untuk gaspol memenangkan,” kata Rosan di Grand Kemang, Jakarta, kemarin (6/11).
Nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak masuk dalam struktur TKN. Padahal, sebelumnya Khofifah santer disebut. Terkait hal itu, Rosan mengaku struktur yang ada masih terus disempurnakan. Dengan begitu, bisa saja ke depan ada penyesuaian pada nama-nama baru, termasuk Khofifah.
Dia menepis ada masalah dalam komunikasi TKN dengan Khofifah. Menurut dia, ini hanya soal waktu. Rosan meyakini Khofifah juga menginginkan hal yang terbaik. ”Tunggu waktunya. Tapi, tentunya saya memahami isi dan hati dari Ibu Khofifah,” tuturnya.
Baca Juga: Purnawirawan di TKN Prabowo-Gibran: 2 Mantan Panglima TNI, 2 Mantan Kapolri, hingga Jenderal Jago Perang
Di sisi lain, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud terus menyoroti netralitas pejabat dan ASN menjelang Pemilu 2024. Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan, pihaknya mencermati kecenderungan aparat pemerintah yang tidak netral, khususnya dalam peristiwa penurunan baliho dan spanduk Ganjar-Mahfud serta PDI Perjuangan (PDIP) di Bali beberapa waktu lalu.
Pihaknya memperingatkan aparat pemerintah untuk taat terhadap perintah UU Pemilu. Para pejabat negara hingga ASN dilarang berkampanye untuk salah satu kontestan pemilu. ”Artinya, pejabat negara hingga ASN harus netral,” tegasnya.
Lebih jauh, kata Todung, selain UU Pemilu, ada dua UU lain, yakni UU ASN dan UU Pilkada, yang mengatur netralitas ASN dalam pemilu. (jpc/c1/abd)

Tag
Share