KA Vs Bus di Km 193+7 karena Pengemudi Tak Berhat-hati
BUS TEMPER KA: Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menyampaikan pihaknya turut berdukacita, Minggu (21/4).-FOTO HUMAS PT KAI DIVRE IV TANJUNGKARANG-
BANDARLAMPUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang, kata Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, mengucapkan turut berdukacita atas insiden yang terjadi di petak Jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP) Km 193+7. Menurutnya kejadian itu ketika ada bus yang menemper KA Rajabasa relasi Tanjungkarang sampai Kertapati.
Namun baik kru KA maupun penumpang KA Rajabasa, sebut Azhar, seluruhnya selamat. Sama sekali tidak ada korban jiwa ataupun luka-luka.
’’Kejadian pukul 13.10 WIB saat KA Rajabasa relasi Tanjungkarang sampai Kertapati ditemper bus di Km 193+7 petak Jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP). Perlintasan tersebut merupakan perlintasan yang telah KAI pasangkan palang pintu manual yang saat ini dijaga masyarakat sekitar secara swadaya," terang Azhar melalui rilis tertulis yang dikirimkannya ke Radar Lampung, Munggu (21/4).
BACA JUGA:Kecelakaan di Perairan Lampung Cukup Tinggi
Dilanjutkannya, tidak ada penumpang KA dan awak kru KA yang menjadi korban jiwa. Seluruhnya selamat. Kecuali penumpang bus, menurutnya ketika KAI Divre IV Tanjungkarang melakukan proses evakuasi ke rumah sakit terdekat antara lain ada empat korban jiwa dan lima belas luka-luka.
Kamudian karena insiden tersebut, kata Azhar, perjalanan beberapa KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas terganggu dan mengalami keterlambatan. Kereta api lainnya seperti KA barang juga sempat tertahan. Namun, menurutnya, proses evakuasi telah selesai dilakukan pada pukul 15.24 WIB sehingga perjalanan KA kini kembali normal.
Saat kejadian, tandasnya, masinis telah membunyikan semboyan 35 secara berulang namun tidak diindahkan pengemudi bus sehingga temperan tidak bisa dihindari. Masinis juga sudah mencoba menghentikan kereta api. Namun dikarenakan jarak yang sudah dekat serta laju tonase kereta api bus, akhirnya terseret sekitar 50 meter.
BACA JUGA:Tak Ada PMI Lampung di Iran-Israel
"Atas kejadian ini tentunya kami mengalami kerugian materil yang mengakibatkan perjalanan KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas harus terlambat serta beberapa KA lainnya juga harus tertahan,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, pihaknya sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang kurang berhati-hati dan tidak berhenti serta tengok kanan dan kiri saat melintas di perlintasan KA. “Saya mengingatkan agar masyarakat baik pengendara bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang," tambah Zaki.
Lebih rinci, Azhar menyampaikan secara hukum aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi, ”Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain”.
’’Jadi, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” pungkasnya. (rls/gie/c1/rim)