Praktisi Hukum Nilai BPJN Lampung Tak Profesional

KLARIFIKASi: Kasatker BPJN wilayah II Provinsi Lampung Toto Suharto didampingi PPK Ave Kawulusan. -Sastra sudadi-

LA

BANDARLAMPUNG - Pascaviral diberitakan, BPJN Provinsi Lampung angkat bicara soal proyek Jembatan Gantung Sidomulyo di Desa Tanjung Baru,  Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.

 

Dalam siaran pers yang beredar, pihak BPJN Provinsi Lampung membenarkan adanya addendum yang diberikan pada pihak pemborong CV Sinar Alam Perkasa dengan memberlakukan denda hingga ratusan juta rupiah.

BACA JUGA:Pilkada Waykanan, Wakil Bupati dan Adik Bupati Bakal Duet?

Namun, skandal mega proyek Rp5,6 miliar lebih yang di dalam kontrak tertulis nama perusahaan masih berstatus CV tapi disebut PT oleh pihak BPJN Lampung yang didenda Rp250 juta atas keterlambatan menyelesaikan pekerjaannya.

 

Yang mencengangkan, klaim BPJN Provinsi Lampung telah menerima sementara (PHO) pada 19 Februari 2024, namun fakta di lapangan oknum pemborong belum merampungkan pekerjaan. Terkuaknya proyek yang diduga dikerjakan asal-asalan oleh oknum pemborong CV Sinar Alam Perkasa dan sempat mangkrak oleh awak media terjadi pada pertengahan Maret 2024, tepat 1 bulan setelah dilakukan PHO oleh PPK BPJN Lampung.

BACA JUGA:Pelaksanaan Arus Mudik Lebaran Dinilai Cukup Baik

Panitia Penyelenggara Kegiatan (PPK) Ave Kawulusan mengatakan bahwa Provisional Hand Over (PHO) itu dilakukan pada 19 Februari 2024 yang seharusnya di 31 Desember 2023 lalu.

 

"PHO itu seharusnya 31 Desember 2023 lalu dan karena ada keterlambatan, ditambah lagi 50 hari kedepan pada 19 Februari lalu dan PT tersebut juga sudah diberikan denda keterlambatan kurang lebih Rp.250 juta, " kata Ave saat diwawancara media, Jumat (19/04).

BACA JUGA:Sekelompok Gajah Rusak Rumah Warga

Sementara itu, Kasatker BPJN wilayah II Lampung, Toto Suharto menjelaskan faktor alasan yang membuat pembangunan jembatan molor hingga lompat tahun dikarenakan lokasi proyek yang berada di remote area.

Tag
Share