Praktisi Hukum Nilai BPJN Lampung Tak Profesional

KLARIFIKASi: Kasatker BPJN wilayah II Provinsi Lampung Toto Suharto didampingi PPK Ave Kawulusan. -Sastra sudadi-

 

Salah satu praktisi hukum di Provinsi Lampung, Muhammad Ilyas yang juga Kwtua Bidang Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persadin yang sebelumnya menyoroti dugaan skandal mega proyek Jembatan Gantung Sidomulyo terheran-heran dengan pernyataan yang disampaikan oleh pihak BPJN Provinsi Lampung dan dimuat di salah satu media online yang ada di Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Kejuaraan Surfing Internasional, Semua OPD Diharapkan Bersinergi

Menurutnya, klarifikasi pihak BPJN Lampung dirasa sangat gegabah dan terburu-buru tanpa crosa cehck lapangan terlebih dahulu. Termasuk memberikan persetujuan addendum waktu dalam kontrak yang pekerjaan proyeknya jelas-jelas diduga kuat sarat penyimpangan,serta sangat riskan jika tetap dilanjutkan.

 

"Apakah tim BPJN termasuk Kasatker dan PPK BPJN wilayah II Provinsi Lampung sudah turun ke lapangan? Atau hanya dapat informasi dari anak buah? Seharusnya dengan vitalnya pemberitaan skandal proyek ini, PPK harus turun lapangan, lihat dengan mata kepala sendiri, nilai kerjaan itu dengan ilmu teknik yang dimiliki PPK dan PPTK kegiatan," tegasnya, Sabtu, (20/04).

BACA JUGA:Sekelompok Gajah Rusak Rumah Warga

"Konsultan juga kan ada, libatkan mereka, apa hasil laporan dari Konsultan juga dipertimbangkan dengan cermat, sudah berapa kali pemborong ditegur secara surat (tulisan) bukan secara lisan oleh Konsultan Pengawas. Kalau Konsultannya saja enggak kerja maksimal, gimana kerjaan dilapangan mau bagus, Konsultan juga bisa didenda dan dipotong pembayarannya kalau kerjaan dilapangan enggak selesai sesuai tenggat waktu, BPK-RI harus cermat, dan cari informasi tentang kegiatan ini, saat pemeriksaan nanti," timpalnya. 

 

Soal sisa material pekerjaan masih berserakan, tanah hasil galian dibiarkan begitu saja diseputaran lahan warga yang informasi didapat BPJN Lampung akan dimanfaatkan warga pun dipertanyakan oleh Ilyas. Sebab, pembersihan lahan dari sisa material itu biasanya ada di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk mobilisasi sudah ditentukan anggaran biayanya. TPT yang mulai tergerus pondasinya belum diperbaiki pekerja, seharusnya jangan di PHO kan, perintahkan untuk diperbaiki dahulu baru diserahterimakan.(tra/rim) 

Tag
Share