Dua Oknum Mahasiswa PTS Terlibat Narkoba

DIGIRING POLISI: Dua oknum mahasiswa yang ditangkap Tim Buser Polsek Tanjungkarang Barat di Kelurahan Segalamider, Bandarlampung.-FOTO IST -

BANDARLAMPUNG – Lagi-lagi, oknum mahasiswa di Provinsi Lampung ditangkap polisi karena terlibat narkoba. Kali ini, Polsek Tanjungkarang Barat (TkB), Kota Bandarlampung, meringkus dua oknum mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) yang kepergok membawa narkoba dan tengah memburu pemasok barang haram tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolsek TkB Kompol Mujiono. ’’Polisi masih mengembangkan kasus ini dengan mencari tahu dan memburu pemasok barang haram tersebut kepada kedua tersangka,” jelasnya, Kamis (18/4).

Lebih lanjut, Kompol Mujiono menyebut mahasiswa yang diamankan masing-masing berinisial KA (22) dan HP (21). ’’Keduanya warga Serang, Banten, yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Bandarlampung,” katanya.

Dua mahasiswa tersebut, lanjut dia, diamankan polisi lantaran kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis tembakau sintetis dan sabu-sabu. ’’Mereka berdalih nekat menggunakan narkoba karena banyak tugas dari kampusnya yang harus diselesaikan,” ucap Kompol Mujiono.

BACA JUGA:Kejari Lampura Bidik Proyek Jembatan Sidomulyo

Dilanjutkannya, kedua mahasiswa ini tak berkutik saat disergap Tim Buser Polsek Tanjungkarang Barat di Kelurahan Segalamider, Bandarlampung. ’’Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sebuah bungkusan berwarna hitam yang disimpan di saku celana KA. Bungkusan hitam itu ternyata satu paket narkotika jenis tembakau sintetis,” ucapnya.

Selain paket tembakau, lanjut Kompol Mujiono, polisi juga menemukan paket narkoba jenis sabu-sabu di semak yang telah dibuang tersangka KA. ’’Polisi mengamankan keduanya pada malam takbiran, 10 April 2024. Dan saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Mujiono seraya mengatakan dari keterangan kedua tersangka, mereka membeli narkoba dari akun media sosial.  

Akibat perbuatannya, KA dan HP bakal dikenakan pasal 112 dan 114 tentang pemilikan narkotika serta terancam hukuman 10 tahun penjara.  

Sebelumnya, seorang mahasiswa di Bandarlampung asal Lampung Utara berinisial IS (20) terungkap sudah enam bulan menjadi pelaku peredaran ganja. Itu setelah Satresnarkoba Polresta Bandarlampung berhasil meringkusnya berikut barang bukti (BB) ratusan paket ganja kering siap edar dengan berat total 2 kilogram. IS pun kini harus mendekam di jeruji besi Mapolresta Bandarlampung. 

BACA JUGA:Kemenperin Siapkan Insentif Industri Impor dari Timur Tengah

Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan IS sendiri diamankan pada 24 Maret 2024 malam di sebuah rumah salah satu kerabatnya di Perum Bukit Kemiling Permai, Kemiling, Bandarlampung. Saat menangkapnya, petugas  menemukan 1 tas warna cokelat berisikan 3 bungkus plastik berisikan daun ganja kering.

Dijelaskannya di antara satu bungkusan besar plastik warna cokelat berisikan daun ganja kering. Lalu satu bungkusan plastik hitam berisikan ganja dan satu bungkusan plastik hitam lagi berisikan 100 paket ganja siap edar. 

’’Ada 2 bungkusan plastik ukuran besar berisi daun ganja kering masih utuh. Sedangkan, 1 plastik lagi kita temukan 100 paket ganja siap edar,” jelas Kompol Gigih, Senin (15/4).

BACA JUGA:Kurun 31 Maret-17 April 2024, KAI Divre IV Tanjungkarang Antar 60.258 Pemudik

Tag
Share