Dua Oknum Mahasiswa PTS Terlibat Narkoba

DIGIRING POLISI: Dua oknum mahasiswa yang ditangkap Tim Buser Polsek Tanjungkarang Barat di Kelurahan Segalamider, Bandarlampung.-FOTO IST -

Mantan Kapolsek Natar ini menjelaskan bahwa pelaku IS sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih enam bulan. ’’Pelaku bisa meraup keuntungan Rp5 juta jika semua barangnya tersebut habis terjual,” ujar Gigih. 

Hasil pemeriksaan, imbuhnya, pelaku menjual paket barang haram ini dengan cara mapping melalui media sosial. ’’Untuk paket kecil dijual pelaku seharga Rp150 ribu kepada konsumennya,” terang Gigih.

Akibat perbuatan tersebut, tegasnya, pelaku IS bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 subpasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (gie/c1/rim)

 

Tag
Share