119 Napi Rutan Krui Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

Karutan Krui memberikan remisi secara simbolis. -Foto IST -

KRUI - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melaksanakan kegiatan salat id sekaligus memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijirah kepada 119 narapidana (napi), Rabu 10 April 2024.

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Rutan Kelas IIB Krui Fajar Ferdinan didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Murtazal, serta seluruh pegawai Rutan Krui. Selain itu juga Ustadz Hermansyah serta para napi. 

Sebelum pemberian remisi kepada para narapidana itu terlebih dahulu dilaksanakan sallat Idul Fitri dan dilanjutkan pemberian remisi khusus yang diawali dengan pembacaan surat keputusan pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, tahun 2024 oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Murtazal.

BACA JUGA:Pj Bupati Lampung Barat, Dandim dan Ketua MUI Salat Id di Masjid Agung Baiturrahim

Total ada sebanyak 119 narapidana yang diberikan remisi.  

Dalam kesempatan itu, Kepala Rutan Kelas IIB Krui, Fajar Ferdinan, membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham, Yasonna H. Laoly, yang menyampaikan momen Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Kemenkumham memberikan remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan yang beragama Islam. 

"Besaran remisi khusus dan pengurangann masa pidana khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tersebut bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, sampai dengan dua bulan," katanya.

BACA JUGA:Pria Paro Baya di Mesuji Lampung Diduga Bunuh Diri, Polisi Beber Kronologi

Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana maupun anak binaan yang telah berupaya untuk berbuat baik, berusaha memperbaiki diri, dan siap kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat.

"Remisi juga menjadi salah satu indikator bahwa Narapidana dan anak binaan telah patuh terhadap peraturan di lembaga pemasyarakatan, serta telah mengikuti program dengan baik," jelasnya.

Sementara untuk di Rutan Krui ada 119 napi yang mendapat remisi khusus. Remisi diberikan juga bervariasi yakni dari 15 hari sampai dengan mendapat remisi dua bulan. 

BACA JUGA:Salat Idul Fitri di Lapangan Merdeka, Pj Bupati Tanggamus Ajak Warga Bangun Daerah

"Sedangkan dalam remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah ini tidak ada Narapidana di Rutan Krui yang mendapat remisi langsung bebas," pungkasnya.

Diketahui, dalam kegiatan tersebut juga ditutup dengan acara halal bihalal antara pegawai Rutan Krui dan juga warga binaan pemasyarakatan yang ada di Rutan setempat.(*)

Tag
Share