Lagi, Puluhan Paket Sabu di Lampung Gagal Edar

DIAMANKAN: RDP diamankan anggota Satreserse Narkoba Polresta Bandarlampung. -FOTO DOK. POLRESTA BANDAR LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG – Seorang pria berinisial RDP (26), warga Lampung Selatan, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung.

RDP, yang hanya berpendidikan SD, terlibat dalam peredaran narkoba di daerah tersebut.

Penangkapan terjadi setelah petugas mendapati RDP membawa puluhan paket sabu-sabu, ekstasi, dan ganja yang siap diedarkan. Operasi penangkapan dilaksanakan di sebuah warung di pinggir Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, pada dini hari Kamis (21/3).

BACA JUGA:Lambar dan Pesbar Dilanda Banjir, Ini Dampaknya!

Kompol Gigih Andri Putranto, Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, menyatakan bahwa pada saat penangkapan, ditemukan sebuah kantong hitam berisi 28 plastik transparan dengan 18 butir pil ekstasi. Selain itu, penggeledahan di rumah kontrakan RDP menghasilkan temuan lebih lanjut, termasuk serbuk cokelat dan daun ganja kering, serta sebuah timbangan digital.

Informasi dari masyarakat sekitar tentang praktik peredaran narkotika di lokasi tersebut memicu penangkapan RDP. Menurut pengakuannya kepada polisi, RDP baru tiga bulan menjalankan bisnis ilegal ini. “Baru dua kali ini saya mengambil barang dari seseorang berinisial ZK (DPO). Untuk pengambilan kedua ini, barang belum sempat saya edarkan,” ungkap RDP.

BACA JUGA:Terungkap, Empat Mucikari yang Diamankan Polda Lampung Dapat Keuntungan Rp200 ribu per Transaksi Prostitusi

Dari penangkapan ini, polisi menyita berbagai jenis narkoba dengan total berat 62.02 gram sabu, 8.42 gram pil ekstasi (sekitar 18 butir), 2.88 gram ganja, dan 3.72 gram serbuk cokelat yang diduga serpihan pil ekstasi.

RDP kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Seorang pria di Tulangbawang ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan menyimpan empat paket sabu-sabu saat melintas di jalan kampung. 

Pelaku yakni Angga Wijaya (25), warga Kampung Tritunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Tuba.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada seorang pemuda yang tengah membawa narkotika di sebuah jalan di kampung Dwi Warga Tunggal Jaya pada Senin, 25 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. 

AKP Indik menjelaskan, petugas lalu menuju lokasi seperti yang diinformasikan untuk dilakukan pengintaian.

Tag
Share