Lagi, Puluhan Paket Sabu di Lampung Gagal Edar

DIAMANKAN: RDP diamankan anggota Satreserse Narkoba Polresta Bandarlampung. -FOTO DOK. POLRESTA BANDAR LAMPUNG -

Benar saja, ada seorang pemuda yang melintas dan memiliki ciri-ciri yang sama seperti yang diinformasikan. 

“Petugas melakukan penyetopan, lalu dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Toracinno,” kata Kasatres Narkoba, Jumat 29 Maret 2024.

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu melanjutkan, pelaku sendiri berperan sebagai pengedar dan tengah dilakukan pengembangan. 

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, dalam kasus ini polisi menyita barang bukti (BB) 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 1,19 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, kotak rokok merek Toracinno warna putih, dan pipet runcing (sekop). (gie/c1/abd)

 

Tag
Share