’’2024 Rumah Lebih Murah dengan PPN DTP seperti Tahun Sebelumnya”
-FOTO IST-
Walaupun batasan harga jual yang mendapatkan fasilitas adalah sebesar Rp. 5 miliar akan tetapi PPN DTP hanya diberikan untuk bagian harga sampai dengan Rp 2 Miliar saja. Hal ini berarti pembeli yang memiliki kewajiban membayaran PPN atas bagian harga sisanya s.d. maksimal Rp. 5 miliar. Besaran PPN DTP sebesar 100% diberikan untuk untuk penyerahan (BAST) yang dilakukan mulai 1 Januari 2024 s.d 30 Juni 2024 sedangkan untuk penyerahan (BAST) yang dilakukan mulai 1 Juli 2024 s.d 31 Desember 2024 PPN DTP sebesar 50%.
Penjual selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib untuk membuat faktur pajak (FP) sesuai dengan aturan pada PMK 7 tahun 2024. PKP harus memperhatikan kode jenis FP agar tidak merugikan konsumennya. Kode FP 07 menunjukan bahwa penyerahan tersebut mendapatkan fasilitas PPN DTP sedangkan untuk bagian harga yang tidak mendapatkan fasilitas dibuatkan FP dengan kode 01. Dalam membuat FP, PKP harus memastikan dan mengisi data NPWP atau NIK pada bagian data pembeli, kode identitas rumah pada kolom nama barang, dan mencantumkan keterangan PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 7 TAHUN 2024. PKP harus melaporkan FP yang telah dibuat pada laporan realisasi PPN DTP yang sekaligus merupakan SPT Masa PPN.
Selain hal-hal yang telah diuraikan di atas, guna dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah maka PKP penjual wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP-Tapera) paling lambat 1 Juli 2024. Kementerian dan/atau BP-Tapera yang telah menerima data tersebut memiliki kewajiban untuk menyampaikan data pendaftaran kepada Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Badan Kebijakan Fiskal secara elektronik dengan format yang diatur dalam lampiran PMK-7 tahun 2024.
Sebagai kesimpulan maka dapat kita ketahui bahwa PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun tidak ditanggung Pemerintah dalam hal:
• Objek yang diserahkan bukan rumah tapak atau rumah susun sebagaimana di maksud pada Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4;
• Dilakukan pembayaran atau uang muka atau cicilan pertama sebelum 1 September 2023;
• Penyerahannya sebelum 1 Januari 2024 atau setelah 31 Desember 2024;
• Perolehan lebih dari 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun oleh 1 (satu) orang pribadi;
• Rumah dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan;
• Tidak menggunakan Faktur Pajak sesuai ketentuan;
• Tidak melaporkan laporan realisasi; dan/atau
• Tidak mendaftarkan BAST di Sikumbang.
Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa terdapat transaksi yang tidak sesuai dengan PMK 7 Tahun 2024.
Akhirnya, dengan diterbitkannya PMK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitas PPN DTP diharapkan dapat memberikan arah yang jelas bagi pelaku usaha dalam mengelola kewajiban perpajakan terkait dengan PPN DTP. Langkah-langkah yang diatur dalam peraturan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui optimalisasi sistem perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Dengan demikian, implementasi fasilitas PPN DTP dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi perekonomian nasional serta memperkuat kepatuhan perpajakan secara keseluruhan. (*)