’’2024 Rumah Lebih Murah dengan PPN DTP seperti Tahun Sebelumnya”

-FOTO IST-

Oleh: Fuad Wahyudi Anthonie

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda

INDONESIA telah mengalami berbagai perubahan dalam hal kebijakan ekonomi untuk menghadapi tantangan global dan domestik. Salah satu langkah terbaru yang diambil oleh pemerintah Indonesia adalah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024, yang menetapkan kebijakan pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk rumah tapak dan satuan rumah susun. Langkah ini bukan hanya sekadar kebijakan fiskal, tetapi juga sebuah peluang bagi masyarakat Indonesia untuk memiliki rumah impian mereka tanpa beban tambahan pajak.

Kebijakan fasiltas PPN yang ditanggung pemerintah untuk tahun 2024 ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang ada pada tahun 2023 lalu berdasarkan PMK No.120 tahun 2023. Pemberian fasilitas bagi rumah tapak dan satuan rumah susun diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mendorong investasi pada sektor properti dan konstruksi. Hal ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja baru di sektor konstruksi, tetapi juga memicu pertumbuhan ekonomi melalui berbagai sektor terkait seperti industri material konstruksi, perbankan, dan jasa properti.

Untuk dapat menikmati fasilitas yang diberikan maka para pihak yang bertransaksi harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam PMK 7 Tahun 2024. Fasilitas ini hanya diperuntukan bagi penyerahan rumah tapak (termasuk ruko dan rukan) dan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. Penyerahan dianggap telah terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas di hadapan notaris.

Penyerahan yang mendapatkan fasilitas diperuntukan bagi unit yang telah diserahkan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang kemudian dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. BAST yang dibuat harus dilaporkan dalam aplikasi SIKUMBANG paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.

Selain syarat penyerahan yang harus dipenuhi, PMK ini juga mengatur syarat dari objek yang penyerahannya mendapatkan fasilitas, antara lain:

• Memiliki kode identitas rumah;

• Memiliki harga jual maksimal Rp 5 miliar;

• Diserahkan secara fisik paling lambat tanggal 31 Desember 2024

• Merupakan rumah baru dalam kondisi siap huni yang pertama kali diserahkan oleh PKP penjual yang membangun; dan

• Diberikan maksimal 1 (satu) unit rumah tapak / 1 (satu) satuan rumah susun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan.

Dari sisi pembeli terdapat juga ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu: apabila pembeli merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) maka harus memiliki NPWP atau NIK sedangkan apabila pembeli adalah Warga Negara Asing (WNA) maka selain memiliki NPWP harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak / satuan rusun bagi WNA. 

Pembeli yang pernah memanfaatkan fasiltas serupa (PPN DTP) sebelum PMK 120 tahun 2023 masih dapat memanfaatkan fasilitas di tahun 2024 berdasarkan PMK 7 tahun 2024 ini. Lain halnya apabila pada tahun 2023 lalu pembeli sudah memanfaat fasilitas berdasarkan PMK 120 tahun 2023 maka di tahun 2024 hanya dapat memanfaatkan fasilitas apabila masih terdapat sisa pembayaran di tahun 2024 namun tidak untuk tambahan unit rumah yang lain. Berdasarkan hal ini dapat kita ketahui bahwa 1 (satu) orang pribadi hanya berhak untuk 1 (satu) unit rumah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan