Tepis Tudingan Tidak Komitmen Salurkan DBH, Pemprov Telah Salurkan Rp 229,7 Miliar

Kabid Evaluasi, Pembinaan Kabupaten l/Kota, dan Investasi BPKAD Lampung, Nurul Fajri--

Disinggung terkait peruntukan DBH provinsi untuk kabupaten/kota, Nurul Fajri menyebut DBH dapat digunakan untuk apa saja.

"Artinya kalau untuk pembayaran THR, pembayaran gaji, pembayaran TPP, dan belanja pegawai lainnya itu bisa melalui DAU yang setia akhir bulan disalurkan oleh pemerintah pusat. Itu biasa digunakan salah satunya untuk pembayaran belanja pegawai," tuturnya.

BACA JUGA:Tim Patroli Samapta Amankan Empat Pemuda Bawa Tembakau Sinte

Ketergantungan pemerintah kabupaten/kota terdekat DBH untuk belanja pegawai seperti TPP, tunjangan, dan lainnya menurutnya karena pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan anggaran tidak seimbang antara porsi pendapatan dengan belanja.

"Pada saat pemda menyusun anggaran itu seharusnya itu terdapat keseimbangan antara porsi belanja dengan pendapatan," terangnya. Keseimbangan pendapatan yang di maksud, menurut Nuril Fajri, adalah menganggarkan pendapatan yang harus realistis. Terutama terkait pendapat asli daerah (PAD).

"Karena kalau untuk transfer pusat itu sudah diatur UU dan Presiden. Tapi biasanya yang dianggarkan agak kurang realisasi itu PAD. Pada saat pendapatan dianggarkan melampaui dari realisasinya yang bakal masuk. Maka saat pendapatan tidak masuk disitulah terjadi permasalahan karena sudah belanja tapi uangnya tidak masuk-masuk," ungkapnya.

BACA JUGA:Pantau Kestabilan Harga, Tim Gabungan Turun ke Pasar

Sebab, sampai saat ini rata-rata pendapatan di kabupaten/kota dari PAD hanya sekitar 5 sampai 10 persen. Terbanyak pendapatan masih bersumber dari pendapatan transfer.

"Pemerintah kabupaten/kota seharusnya menggenjot PAD-nya. Supaya ketergantungan dengan pemerintah pusat semakin menurun. Semakin besar PAD semakin mandiri suatu kabupaten/kota," tuturnya.(pip/nca)

Tag
Share