Cuci Uang Hasil Narkoba, Jaksa Tuntut Selebgram Adelia Putri Salma 7 Tahun Penjara

Sidang Adelia Putri Salma. -Foto Anca -

BANDARLAMPUNG - Jaksa penuntut umum Kejati Lampung menuntut terdakwa Adelia Putri Salma selebgram asal Palembang dituntut penjara selama 7 tahun atas keterlibatan dalam kasus jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. 

Dalam sidang Kamis 28 Maret 2024 sore di Pengadilan Negeri Tanjungkarangz jaksa Eka Aftarini menyatakan Adelia Putri Salma terlibat melakukan pencucian uang yang berasal dari suaminya, Kadapi bandar narkoba jaringan Fredy Pratama.

BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Kecewa

Adelia Putri Salma dinyatakan terbukti melanggar pasal 137 huruf (a) junto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Adelia Putri Salma selama 7 tahun," ungkap jaksa Eka ketika membacakan tuntutannya. 

Selain itu, jaksa juga meminta hakim agar terdakwa Adelia Putri Salma turut dijatuhui hukuman denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara apabila tidak dibayar. 

BACA JUGA:Mahasiswa FH Unila Menjadi Korban TPPO Sudah Kembali

Setelah mendengar tuntutan dari jaksa, persidangan terpaksa dihentikan oleh ketua majelis hakim akim Lingga Setiawan lantaran karena Adelia Putri Salma menangis.

Lingga meminta Adel menenangkan dirinya.  Setelah merasa tenang persidangan dilanjutkan dimana terdawa Adelia Putri Salma menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi cara tertulis dan akan dibacakannya sendiri dalam persidangan mendatang.

BACA JUGA:KPK Lelang Kembali Gedung LNC Karomani

Dimana oleh Hakim Lingga Setiawan persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan dari Terdakwa terhadap isi Tuntutan JPU akan digelar Pada 4 April 2024 mendatang.

Diketahui, Adelia Putri Salma menikah dengan Kadapi, seorang narapidana yang dipenjara selama 20 tahun atas kasus narkoba.

Dalam sidang beberapa waktu  lalu, Kadapi menjadi saksi untuk Adelia Putri Salma. Ia bercerita awalnya ia dipenjara tahun 2017 karena kasus narkoba.

BACA JUGA:Polda Bidik Bumakam Tuba, Dua Orang Tersangka

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan