Polda Bidik Bumakam Tuba, Dua Orang Tersangka
BEBER PENYELIDIKAN: Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah, Senin (25/3).-FOTO ANGGRI ASTRIADI/RLMG -
BANDARLAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penyimpangan dana di Badan Usaha Milik Antar Kampung (Bumakam) Tulangbawang (Tuba). Itu setelah adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana Bumakam setempat.
’’Jadi ada beberapa fakta mengenai dugaan tindak pidana korupsi di Bumakam Tuba. Maka dari itu, kami melakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah, Senin (25/3).
Dikatakannya dari hasil penyelidikan Ditreskrimsus pada Jumat (22/3) lalu bahwa adanya temuan mengenai ketidaksesuaian terkait rencana pendirian dan realisasi yang sudah terjadi. "Dari awal memang ada 47 kampung di empat kecamatan direncanakan mendirikan Bumakam Tuba yang modalnya dari dana desa tahun anggaran 2016," jelasnya.
BACA JUGA:Ditentukan Rabu, Kejati Meyakini Praperadilan Agus Nompitu Gugur
Proses pendirian itu, lanjutnya, tak memenuhi ketentuan yang sedang berlaku. ’’Temuan itu seperti kurangnya musyawarah antar kepala desa. Lalu ketiadaan peraturan bersama dan kekurangan susunan mengenai kepengurusan serta AD/ART," ungkapnya.
Menurutnya bahwa PT Tulang Bawang Maju Bersama merupakan hasil dari pendirian Bumakam. Hal ini sebenarnya telah diakui dalam akta pendirian sebagai PT perseorangan.
’’Tetapi bukan Badan Usaha Milik Antar Kampung. Tentunya ini menunjukkan kesalahan dalam proses pendirian juga pengelolaan," jelasnya.
Dijelaskannya lagi, pengelolaan dana PT Tulang Bawang Maju Bersama juga disoroti dengan temuan bahwa dana tersebut tidak dikelola dengan baik dan akuntabel. ’’Di lapangan ditemukan adanya penggunaan dana untuk kepentingan pribadi yang mana menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi. Tentunya hal ini berdampak adanya kerugian finansial yang begitu signifikan," katanya.
BACA JUGA:Geger! Mayat ODGJ Ditemukan di Bawah Jembatan
Hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan tersebut mencapai Rp2.350.000.000. "Dari itu, penyidik telah menetapkan tersangka dua orang, yakni Eko Suprayutno dan Tobing Afrizal," jelasnya.
Tuduhannya tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ang/c1/rim)