Bawaslu Header

Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Kecewa

KECEWA: Agus Nompitu usai permohonan praperadilannya ditolak di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (27/3).-FOTO RIZKY PANCANOV/RLMG-

BANDARLAMPUNG – Agus Nompitu, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung yang menjadi tersangka dalam kasus dana hibah KONI Lampung tahun 2020, mengatakan dalam ekspose pertama dan kedua, kejati sudah membawa nama-nama tersangka. ’’Di situ tidak ada nama saya. Tetapi kenapa di ekspose ketiga, nama saya muncul,” katanya usai permohonan praperadilannya yang ditolak di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (27/3).

Seharusnya, kata Agus, Kejati Lampung bisa memberikan penjelasan mengenai proses penetapan tersangka itu di persidangan praperadilannya. Dia pun menilai ada yang janggal atas penetapan tersangkanya. 

Padahal, lanjut Agus, sudah ada nama-nama yang terlibat dalam kasus dana hibah KONI Lampung, tetapi justru tidak dijadikan tersangka. ’’Siapa yang mengambil manfaat dari uang katering? Siapa mengambil manfaat dari penginapan? Tertulis jelas di LHP yang dihadirkan jaksa, tetapi kenapa orang-orang itu tidak ditetapkan tersangka. Ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan. Ada apa? Padahal di LHP jelas kapan yang bersangkutan terima uang, dikirim ke rekening siapa, dan siapa pemilik usaha katering jelas semuanya," tandas dia. 

Saat ditanya apakah dirinya merasa dikorbankan, Agus enggan menjawab dan meminta wartawan menerjemahkannya sendiri. ’’Ya silakan kalian terjemahkan sendiri. Kalian kan mengikuti persidangan ini," katanya. 

Lalu dengan tegas, Agus menyatakan kecewa atas putusan yang menolak permohonan dirinya tersebut. Meski demikian, dia menyatakan pihaknya akan terus berjuang mencari keadilan. Permodalan praperadilan ini, menurutnya, bukanlah akhir. 

Chandra Muliawan, pengacara Agus Nompitu, menambahkan, pihaknya akan mempelajari dan berdiskusi dengan kliennya mengenai upaya hukum lanjutan. Termasuk apakah akan melakukan permohonan praperadilan kembali. 

’’Karena kan permohonan praperadilan ini tidak dibatasi, bisa dilakukan berkali-kali. Kami akan mempelajari terlebih dahulu," katanya. 

Ditanya apakah Agus siap bila dipanggil Kejati Lampung untuk diperiksa sebagai tersangka, Chandra memastikan kliennya taat hukum. 

’’Sebagaimana disampaikannya Pak Agus Nompitu pastinya taat hukum. Kami siap dipanggil kapan pun sebagai warga negara yang baik," tutur mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini. 

Diketahui, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak permohonan praperadilan Agus Nompitu. Hakim tunggal Agus Windana menolak permohonan Agus Nompitu karena dalam pertimbangannya, dalil dan pembuktian Agus Nompitu sudah masuk pokok perkara. 

’’Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Agus Windana saat membacakan putusan. 

Dia melanjutkan bukti yang disampaikan Agus Nompitu sudah masuk pokok perkara. Sementara, wewenang praperadilan hanya mengadili sah atau tidaknya suatu alat bukti formal. 

’’Praperadilan hanya menilai alat bukti dari segi formal. Pemohon yang mempertanyakan pertanggungjawaban KONI sudah masuk pokok perkara. Tidak beralasan hukum dan patut ditolak," kata Agus Windana dalam pertimbangannya. 

Dalam putusan itu, hakim juga menolak pernyataan ahli pidana Prof. Muzakir yang dihadirkan. Menurut hakim, perhitungan laporan hasil perhitungan (LHP) dari auditor independen Dr. Chareoni and Rekan yang menghitung kerugian negara dalam kasus dana hibah KONI Lampung sudah sah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan