Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Kecewa

KECEWA: Agus Nompitu usai permohonan praperadilannya ditolak di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (27/3).-FOTO RIZKY PANCANOV/RLMG-

’’Audit BPK tidak dapat dibenarkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, perhitungan kerugian negara yang bersertifikasi yang punya keahlian audit investigasi berwenang dalam audit," katanya. 

Pengacara Agus Nompitu, Chandra Muliawan, mengatakan bila pihaknya kecewa. ’’Dalam proses praperadilan ini sudah maksimal membuktikan alat bukti. Harapan kita kan semua itu dibuktikan dan tidak mengalir ke pemohon dan layak ditetapkan tersangka. Tetapi, hakim hanya berdasarkan formal," tandasnya. (nca/c1/rim)

 

Tag
Share