Mahasiswa FH Unila Menjadi Korban TPPO Sudah Kembali

Gedung Rektorat Unila-FOTO IST-

BANDARLAMPUNG –  Dari 1.047 mahasiswa asal 33 universitas di Indonesia yang menjadi korban praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang, ternyata 16 di antaranya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila). Saat dikonfirmasi lebih jauh, Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila Ana Gustiana mengatakan masih mengumpulkan informasi lengkapnya. 

Ia mempersilakan wartawan untuk mengonfirmasinya langsung ke Dekan Fakultas Hukum-nya. Namun, Dekan FH Unila M. Fakih sendiri belum dapat dikonfirmasi.

Sementara dikutip dari Tempo, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama FH Unila Rudi Natamiharja mengatakan kampusnya ingin memberikan pengalaman kerja di luar negeri bagi mahasiswa. Inilah yang menjadi salah satu alasan ikut mengirim mahasiswanya ke Jerman untuk mengikuti program magang ferienjob.

BACA JUGA:Satpol PP Pesawaran juga Berkeluh

’’Pertimbangan kami saat itu memberikan pengalaman bekerja magang di luar negeri," kata Rudi seperti dikutip Tempo, Selasa (26/3).

Hal itu juga yang membuat fakultasnya ikut menyeleksi secara administrasi terhadap 20 mahasiswanya untuk mengikuti program magang ferienjob yang difasilitasi PT Sinar Harapan Bangsa (SHB). ’’Tetapi yang berangkat ada 16 orang. Pihak SHB melakukan promosi langsung ke kami,” katanya.

Ia mengatakan, 16 mahasiswa itu sudah kembali dari Jerman. Rudi menyatakan semua mahasiswa Universitas Lampung yang kembali dalam keadaan baik dan dibayarkan semua upah dan bonusnya. 

BACA JUGA:Arinal Bantu Kursi Roda dan Sembako

“Kami melakukan pertemuan dengan semua mahasiswa dan memastikan bahwa sebagai pihak pelaksana yang bekerja sama Fakultas Hukum tak lalai dan sesuai dengan kontrak kerja sama,” ujarnya.

Selama mahasiswa menjalani masa magang di Jerman, kata dia, Fakultas Hukum berkomunikasi setiap pekan melalui zoom. “Mereka dalam kedaan baik meskipun di antara mereka ada yang belum mendapatkan pekerjaan sesuai yang dijanjikan,” katanya.

Praktik lancung tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang telah menelan 1.047 korban dari 33 universitas di Indonesia.  Dengan iming-iming magang di Jerman, para pelaku melakukan TPPO dengan menjebak dalam program ferienjob.

Ferienjob merupakan kerja paruh waktu selama tiga bulan yang biasa diikuti mahasiswa di Jerman saat musim libur. Jenis pekerjaan yang dilakukan umumnya yang mengandalkan tenaga fisik atau kerja kasar yang tidak linier dengan program studi mahasiswa pesertanya.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Yaitu Sihol Situngkir, guru besar Universitas Jambi; AJ (52 tahun) dan MZ (60 tahun), keduanya dosen Universitas Negeri Jakarta; dan dua WNI yang berada di Jerman yaitu Direktur PT SHB, ER alias EW (39 tahun); serta petinggi PT CVGEN, A alias AE (37 tahun).

Direktur Beranda Perempuan Indonesia Zubaidah meminta kasus ini diungkap sampai akarnya. Dia menyebut ribuan orang yang masih berstatus mahasiswa ini menjadi korban juga ada campur tangan universitas masing-masing.

Tag
Share