Dua Ketua Panwascam Dipecat, Komisioner KPU-nya Tunggu DKPP

BERI PENJELASAN: Anggota Bawaslu Bandarlampung Kordiv Hukum dan Pengawasan Hasanudin Alam, Rabu (27/3).-FOTO AGUNG BUDIARTO/RLMG-

BANDARLAMPUNG – Nasib komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo masih menunggu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Berbeda dengan tiga ketua panitia pengawas kecamatan (panwascam) yang juga terseret bersama dirinya dalam dugaan penerimaan uang dari calon anggota legislatif (caleg) DPRD Bandarlampung Erwin Nasution. Dua di antaranya diberhentikan dan satu dicopot.

Punishment diberikan merujuk pada Surat Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung Nomor: 002/reg/LP/PL/Kota/08.01/III/2004. Surat tersebut diteken langsung Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda.

Isi putusannya, ’’Memberikan sanksi administratif berupa pemberhentian tetap kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Wayhalim, Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton, serta peringatan keras terhadap Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Barat. Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan dan Ketua Panwascam Wayhalim Septoni dipecat secara tidak hormat. Sementara, Ketua Panwascam Tanjungkarang Barat Mahmud Afrizani dicopot jabatannya dari ketua”.  

BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Kecewa

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Kordiv Hukum dan Pengawasan Hasanudin Alam menjelaskan memang saat awal dugaan pelanggaran ini dilaporkan ke Bawaslu Lampung. Namun selanjutnya dilimpahkan ke Bawaslu Bandarlampung. 

Di mana, lanjutnya, kajian hasil dari klarifikasi sudah dilakukan dalam waktu yang cukup panjang. ’’Setelah tindak lanjut menggali dari beberapa saksi dan bukti yang disampaikan pelapor, maka diplenokan. Sudah ada SK-nya, semua ketua panwascam ini mendapatkan punishment. Jadi untuk Kedaton dan Wayhalim diberhentikan atau dipecat. Sementara untuk Tanjungkarang Barat dicopot jabatannya," jelas dia, Rabu (27/3).

Selain itu, menurutnya proses juga dilakukan terhadap Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedaton Hilman. Hasil pemeriksaan sudah diserahkan ke KPU Bandarlampung. 

’’Nanti sanksinya langsung di KPU. Kalau untuk PPK, sifatnya kami memberikan rekomendasi saja," katanya.

BACA JUGA:Arinal Bantu Kursi Roda dan Sembako 

Sebelumnya, Terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo diadukan menerima sejumlah uang dari calon anggota legislatif, Bawaslu Provinsi Lampung telah menyerahkan rekomendasinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ini setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung selesai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Kemudian langsung menyerahkan hasil pleno pemeriksaannya ke DKPP pada Senin (26/3).

Komisioner Bawaslu Lampung Tamri mengatakan dari hasil pemeriksaan Bawaslu, Fery Triatmojo diduga melakukan pelanggaran etik karena bertemu dengan calon anggota legislatif selepas pencoblosan surat suara. Di mana selama klarifikasi, menurutnya, Fery sendiri bersikukuh membantah menerima sejumlah uang. 

’’Namun demikian, ia membenarkan adanya pertemuan dengan caleg dari PDIP Erwin Nasution,” terangnya, Selasa (26/3).

Selain Fery, lanjutnya, Bbawaslu Lampung juga memberikan rekomendasi untuk menindak tegas dua panwascam yang diduga terlibat dalam dugaan penerimaan uang untuk pengondisian suara caleg dari PDIP tersebut. 

Tag
Share