Bawaslu Header

Penetapan Caleg Terpilih Lampung Barat Tunggu Putusan MK

Komisioner KPU Lambar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah-FOTO IST -

“Untuk rijit pokoknya kita belum tahu,” kata dia. 

Dijelaaaskan dia, Pleno penetapan kursi di tingkat Provinsi belum bisa dilakukan lantaran harus meninggu proses hukum. 

“Tapi Cuma daerah pemilihan (dapil) saja yang menjadi materi gugatan, tingkatan dan jenis pemilunya,” kata dia.

“Setelah gugatan, ada tiga hari masa perbaikan dan di registrasi ke E-BPRK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik),” pungkasnya. (nop/rnn/c1/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan