Bawaslu Header

Penetapan Caleg Terpilih Lampung Barat Tunggu Putusan MK

Komisioner KPU Lambar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah-FOTO IST -

LAMPUNG BARAT - KPU Lampung Barat belum bisa menetapkan prolehan kursi parpol dan caleg terpilih karena harus menunggu masa gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Diketahui, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) telah mengajukan permohonan gugatan ke MK khususnya perihal pileg di daerah pemilihan (dapil) II Lambar meliputi Kecamatan Batubrak, Belalau, dan Batuketulis.

Komisioner KPU Lambar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah, SHI, MM., mengungkapkan, untuk penetapan hasil Pileg Lampung Barat dalam hal ini Calon Legislatif (Caleg) terpilih itu belum bisa dilaksanakan sebab belum terbitnya surat dari MK.

BACA JUGA:Elfianah Sambut Baik Niat PPP yang Akan Mengusungnya di Pilkada Mesuji

 “ Nanti menunggu hasil setelah ada gugatan atau tidak di MK dan menunggu putusan MK jika ada gugatan, baru kemudian dapat penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, dan kami mendapatkan informasi jika Partai Gerindra yang mengajukan gugatan ke MK, ini terkait dengan permasalahan yang terjadi di Dapil II,” ungkap Syarif Ediansyah

Menurut Syarif, ruang gugatan ke MK diberikan kepada peserta pemilu untuk menyelesaikan jika ada peserta pemilu yang keberatan atau belum menerima keputusan KPU terkait Rekapitulasi suara pemilu 2024.

“Kepastiannya setelah ada atau tidak gugatan di MK atau setelah putusan MK terhadap jika ada sengketa pemilu. Kalau tidak ada gugatan maka bisa ditetapkan. Gugatan di MK bisa dilakukan setelah tiga hari sejak hasil rekapitulasi perolehan suara ditetapkan KPU,” pungkasnya.

BACA JUGA:Pemkab Waykanan Alokasikan Anggaran Rp46 Miliar untuk Pilkada 2024

“Pada intinya kami masih  menunggu pengumuman dari MK, terkait dengan gugatan PHPU peserta pemilu, jika di tidak ada gugatan yang masuk, kalaupun  ada gugatan maka KPU akan menunggu hasil keputusan MK,” pungkasnya. 

Dua pihak mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Provinsi Lampung Kadiv Hukum dan Pengawasan Warsito, Minggu 24 Maret 2024. 

“Sementara terpantau ada dua yang mengajukan gugatan PHPU,” ujarnya. 

Dari data yang diterima, sambung Warsito satu gugatan dilayangkan oelh Partai Garda Republik Indonesia Provinsi Lampung dengan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor : 14-01-11-08/AP3-DPR-DPRD/Pan/MK/03/2024. 

Kemudian yang kedua adalah gugatan dari Partai Gerindra untuk Provinsi Lampung dengan akta pengajuan nomor: 60-01-02-08/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan