Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil

SESUAI SE MENAKER: Sekretaris Disnaker Lampung Sifa Aini mengingatkan perusahaan agar tidak membayar THR dicicil saat ditemui di kantornya, Jumat (22/3).-FOTO PRIMA IMANSYAH/RLMG -

“Yang lain seperti Disnaker kabupaten/kota sifatnya menerima laporan atau pengaduan. Karena bidang pengawasan ada di provinsi, nanti diteruskan ke kita untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.(pip/rim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan