Polres Waykanan Pecat Dua Anggotanya

DIPECAT: Kapolres Waykanan mencoret foto dua personel yang di-PTDH, Senin (18/3). -FOTO HUMAS POLRES WAYKANAN -

BLAMBANGANUMPU - Dua personel Polri yang bertugas di  Polres Waykanan dipecat secara tidak hormat (PTDH), Senin (18/3). 

Pemecatan itu berbarengan dengan Hari Kesadaran Nasional (HKN). Dalam pelaksanaannya, upacara HKN dipimpin langsung oleh Kapolres Waykanan AKBP Pratomo Widodo serta diikuti pejabat utama, para Kapolsek, dan para anggota.

Pada kesemparan itu  Kapolres Waykanan AKBP Pratomo Widodo mengajak Semua personel yang beragama Islam untuk bersukur kepada Allah karena masih diberi kesempatan untuk bertemu dengan bulan suci Ramadan dalam kondisi sehat lahir dan batin. 

BACA JUGA:Buat Resah, Satlantas Polres Lamteng Tertibkan Anak Punk

"Di bulan yang suci dan penuh ampunan, marilah kita semua senantiasa mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa Allah Taala yang telah memberikan kesehatan jasmani, rohani dan atas ridhonya kita dapat hadir di lapangan ini," Ujar Kapolres. 

Masih menurut mantan Kapolres Pesawaran itu bahwa Upacara hari itu  merupakan suatu ketentuan yang harus dilaksanakan dan diikuti dalam upaya peningkatan disiplin sebagai abdi negara dan abdi masyarakat guna mewujudkan Polri yang memiliki integritas dan nilai – nilai cinta akan NKRI. 

Kapolres menambahkan, pelaksanaan upacara juga dirangkaikan dengan kegiatan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua orang anggota Polri yang melanggar. Dalam hal ini sesuai dengan keputusan Kapolda Lampung Nomor : Kep /236/V/2023 tanggal 23 Mei 2023, tentang PTDH personel Polres Waykanan atas nama Brigadir RM jabatan bintara Polres Waykanan. 

BACA JUGA:Nilai Ada Kekhilafan Hakim, Karomani Ajukan PK

Selanjutnya yang kedua sesuai dengan keputusan Kapolda Lampung Nomor : Kep/57/II/2024 tanggal 15 Februari 2024, tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personel Polres Waykanan atas nama Brigadir ZF jabatan Banit Satsamapta Polres Waykanan. 

Mereka diberhentikan karena melanggar aturan – aturan di Polri.  Dimana dalam hal ini Polres Waykanan melaksanakan reward and punishment. Personel Polri yang benar – benar berprestasi, berdediakasi dan memiliki peran yang lebih terhadap institusi Polri akan diberikan penghargaan dari dinas Polri. 

Sementara personel yang melanggar aturan kode etik profesi Polri, perilaku yang dapat menurunkan citra Polri serta melakukan tindak pidana akan diberlakukan punishment bahkan sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat. (sah/c1/nca)

 

Tag
Share