RAHMAT MIRZANI

Nilai Ada Kekhilafan Hakim, Karomani Ajukan PK

--

BANDARLAMPUNG - Terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022, Karomani, mengajukan peninjauan kembali (PK). Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) tersebut mendaftarkan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (18/3), melalui tim kuasa hukumnya, Ahmad Handoko. 

Pantauan Radar Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Ahmad Handoko tampak membawa tujuh tumpuk berkas. Ia menjelaskan kliennya mengajukan upaya hukum luar biasa berupa PK walaupun sebelumnya tidak mengajukan banding ataupun kasasi ke Mahkamah Agung.

’’Kami hari ini (kemarin) selaku tim kuasa hukum Karomani mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Meskipun, putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Tetapi setelah berdiskusi dengan beliau (Karomani), kami melakukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali,” katanya. 

Handoko menjelaskan ada beberapa catatan dalam putusan tersebut yang kemudian menjadi pertimbangan PK. “Ada beberapa hal yang menurut kami harus diadili kembali di Mahkamah Agung. Kami tetap berpendapat peristiwa yang didakwakan kepada Karomani adalah peristiwa  gratifikasi yang seharusnya pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua bukan pasal 12 terkait suap,” ungkap Handoko. 

BACA JUGA:Bersama Istri, Bupati Pesawaran ke Rusia

Kemudian yang kedua, adanya putusan uang pengganti kepada Karomani tidak layak dibebankan kepada kliennya. “Tetapi ada hal lain yang diputuskan Mahkamah Agung, kami akan patuhi juga,” ungkapnya. 

Karena itu, Handoko berpandangan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kepada Karomani adalah kekhilafan hakim dalam memutus perkara ini. ’’Menurut kami, ada kekhilafan hakim sebagaimana dalam ketentuan hukum acara dibolehkan untuk upaya hukum peninjauan kembali,” katanya.

Untuk membuktikan peninjauan kembali, pihaknya sudah menyiapkan novum atau bukti baru. “Contohnya ada di pengadilan perkara minyak goreng yang kerugian negaranya triliunan tapi hanya divonis di bawah lima tahun. Tetapi, Karomani yang sumber penerimaan uangnya bukan dari negara dihukum sangat tinggi,” katanya. Pihaknya saat ini sedang menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Nantinya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan menyidangkan kelengkapan berkas untuk selanjutnya diserahkan ke Mahkamah Agung untuk diputus.

Diketahui, mantan Rektor Unila Karomani divonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Kamis, 25 Mei 2023 lalu. 

BACA JUGA:Diamuk Gajah, Petani di Lamtim Nyaris Tewas

Karomani dinyatakan oleh majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan. 

Selain dikenakan pidana penjara,  Karomani juga dikenakan pidana denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka ia harus menggantinya dengan kurungan selama empat bulan. 

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan Rektor Unila Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar.  “Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucap hakim.

BACA JUGA:Diduga Konsumsi Sabu, Tiga Pelaku Polres Lampung Tengah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan