RAHMAT MIRZANI

Nilai Ada Kekhilafan Hakim, Karomani Ajukan PK

--

Jika harta benda terdakwa Karomani tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun penjara. 

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Karomani telah mengkhianati sumpahnya sebagai rektor dan juga mendegradasi penilaian kampus serta menyalahgunakan fungsi perguruan tinggi.  Karomani, kata hakim, juga menciderai mahasiswa yang sudah bersungguh-sungguh untuk bisa berkuliah di Unila. (nca/c1/rim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan