Sidang Penipuan Modus Ngaku Anggota BIN Ditunda, Ini Penyebabnya
Yudiyansyah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (22/2). Foto Anca --
Jaksa menuturkan, pada 2017 lalu, terdakwa bertemu dengan korban bernama Edi Susanto.
BACA JUGA:Ketangkep Polisi Hendak Tawuran, Malah Ketahuan Buang Ganja
Kepada Edi, terdakwa mengaku sebagai seorang anggota badan intelijen negara (BIN), dengan nama Alex Wahyudi.
Di pertemuan pertama itu, terdakwa mengajak korban bekerja sama dalam proyek perluasan lahan di wilayah Sumatera Selatan.
"Korban pun sepakat untuk memberikan dana modal sebesar Rp 3 miliar, dengan keuntungan yang dijanjikan sebanyak 100 persen," jelas Jaksa.
BACA JUGA:Beraksi di Bandar Lampung, Komplotan Curanmor Kegrebek Nyabu di Pesisir Barat
Kemudian, meski janji keuntungan kerja sama belum direalisasikan, namun terdakwa tetap kembali mendatangi korban untuk meminta dana tambahan. Hal itu terus berlanjut sejak 2017 hingga 2022.
Tak hanya uang beberapa unit mobil milik korban turut berhasil dikuasai oleh Yudiyansyah Pranata.
Diantaranya satu unit Toyota Alphard, satu unit Toyota New Kijang Innova, dan satu unit Mini Cooper.(nca)