Kolaborasi untuk Jaga Ketersediaan dan Kestabilan Harga Beras di Lampung

ilustrasi edwin/radar lampung-ilustrasi edwin/radar lampung-

Gubernur Arinal mengungkapkan, pemerintah daerah telah mengeluarkan peraturan untuk tidak memperbolehkan jual beli gabah keluar provinsi. Hanya beras yang diperbolehkan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2017 tentang larangan pengiriman gabah ke luar daerah.

“Satgas Pangan dari Polda dan Dishub akan mengawasi bahwa gabah kita tidak boleh dijual keluar daerah. Tapi kalau beras silakan. Karena gabah ada di tingkat petani, gabah itu untuk menjaga stabilitas dan kebutuhan rakyat,” tegasnya.

Dengan langkah ini, kata Arinal, stok pangan akan tetap tersedia. “Artinya rapat pangan ini untuk menjaga. Karena beras ini kedaulatan pangan wajib hukumnya kita membantu Lampung penghasil 3,2 juta padi atau beras,” ungkapnya. 

Lanjut Gubernur Arinal, dari produksi 3,2 juta beras ini,  konsumsi di dalam daerah hanya mencapai 1,2 juta ton.

“Lampung ini penghasil 3,2 juta ton padi tapi Lampung ini punya kebutuhan 1,2 juta. Ini wajib hukumnya dipertahankan sebagai konsumsi rakyat. Dan yang 2 juta bisa saja kita distribusikan keluar provinsi tapi dalam bentuk beras bukan gabah,” ungkapnya.

Diakui Gubernur Arinal, pendapatan petani Lampung juga wajib hukumnya meningkat. Tetapi standar yang dijual petani tidak menguntungkannya.

“Karena yang mengungkapkan di tingkat penjual ke konsumen. Konsumen merasa harganya mahal protes. Tapi petani selalu alami nasib berbeda. Karena itu kita koordinasikan bagaimana pendapat petani meningkat dan konsumen tidak ke mahalan membeli beras,” tuturnya.

Untuk itu, Gubernur Arinal meminta Bulog membuat gudang tidak hanya di ibu kota, tetapi juga di seluruh kabupaten/kota. Seperti bekerja sama dengan BUMDes.

’’Saya sudah minta Bulog jangan angkut ke gudang di kota tapi harus siapkan kerjasama BUMDes agar ada rumah atau gudang kecil,” ucapnya.

’’Jangan sampai di balik kesulitan ini ada yang cari untung. Saya tegaskan satgas pangan bahwa padi tidak diperkenankan dijualbelikan ke luar daerah,” ungkapnya.

Diketahui, untuk mengecek harga dan ketersediaan, Gubernur Arinal telah melakukan tinjauan ke Pasar Panjang, Bandarlampung, pada Jumat (16/2).

Pada tinjauan tersebut, Pemprov Lampung melalui Disperindag Lampung melakukan operasi pasar beras bekerja sama dengan Bulog Lampung. (pip/c1/fik)

Tag
Share