Soal Kabar Kenaikan Insentif RT, BKAD Bandar Lampung Beri Respon

Kepala BPKAD Bandarlampung M. Nur Ramdan. -Foto Melida/Radar Lampung-

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menegaskan belum akan menaikkan insentif RT.

Ya, hal itu dilandasi karena informasi yang beredar di kalangan para RT bahwasanya insentif mereka akan dinaikkan oleh Wali Kota Eva Dwiana pada tahun ini.

Namun, hal itu nampaknya belum dilakukan, karena hingga kini belum ada arahan tersebut.

BACA JUGA:Turun ke Pasar Panjang, Gubernur Arinal Cek Harga Beras

’’Saya sih belum dapat arahan, tetapi untuk insentif itu saya sudah dengar kalau bunda sudah memberitahu insentif RT itu akan dinaikkan," kata Kepala BKAD M. Nur Ramdan, Jumat (16/2). 

Meski begitu, pihaknya tidak serta merta menaikan langsung insentif selain belum mendapatkan arahan dari Wali Kota, ditambah lagi pembahahasan APBD yang telah selesai.

"Tapi kan nggak bisa sekarang, karena APBD sudah selesai. Bingung juga berapa yang akan dinaikkan, jangan sampai terlalu besar,  APBD kita nanti  malah nggak mampu, bingung bayarnya," ujarnya.

BACA JUGA:Sejumlah Wisata Baru Akan Hadir di Bandarlampung

Kalaupun itu akan dinaikan, menurutnya paling tidak harus diajukan pada APBD Perubahan yang ada pada pertengahan tahun 2024 nanti.

"Kemungkinan itu akan diajukan pada APBD perubahan," ucapnya.

Kata dia, saat ini para RT yang ada di Kota Bandarlampung mendapatkan insentif sebesar Rp1.750.000 setiap bulannya, dengan estimasi pembayaran Rp10 miliar setiap bulannya.

"Sekarang ini Rp1.750.000. Jadi Rp10 miliar setiap bulan membayarnya atau selama satu tahun sekitar Rp120 miliar," tandasnya. (*)

Tag
Share